Hukum mengeluarkan infak dan sedekah dalam islam ini penting bagi umat muslim ketahui. Infak dan sedekah merupakan bagian penting dari ibadah dalam Islam yang membantu mengurangi kemiskinan. Berikut adalah pandangan Islam mengenai hukum berinfak dan bersedekah:
Menurut ajaran Islam, berinfak dan bersedekah adalah suatu kewajiban. Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk membelanjakan harta mereka di jalan Allah SWT. Ini merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat baik dalam agama Islam.
Surah Al-Baqarah Ayat 261:
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Hukum Mengeluarkan Infak dan Sedekah dalam Islam
Berikut ini hukum berinfak dan bersedekah menurut Islam.
Hukum Infak
Melansir dari buku Masyarakat Kota Semarang dan Filantropi Islam ditulis oleh Aris Puji Purwatiningsih dijelaskan hukum infak dan perbedaanya dengan sedekah. Infak secara bahasa Arab anfaqa-yunfiqu berarti membelanjakan atau membiayai, bila dihubungkan dalam ajaran Islam, infak hukumnya bisa sunnah, wajib, mubah, dan haram.
Sunnah infak berupa uang dan bantuan tenaga kepada orang lain yang membutuhkan, infak wajib menjadi zakat dan nadzar, infak mubah pemberian kepada orang lain yang tidak bertentangan dengan ‘syara, dan terakhir infak haram pemberian yang dilarang agama.
Infak sebagai pemberian tidak wajib terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 195:
وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Hukum Sedekah
Hukum bersedekah juga tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 274:
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Melansir dari buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah karya Candra Himawan dkk menjelaskan oleh para fuqaha (Ahli fikih). Bahwasanya hukum sedekah adalah sunnah, seseorang akan mendapatkan pahala bila melakukannya, dan tidak akan mendapatkan dosa bila meninggalkannya.
Hukum sedekah juga bisa haram, apabila seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang mendapatkan sedekah itu. Akan menggunakan bantuan tersebut untuk kemaksiatan.
Selain itu, hukum sedekah menjadi wajib saat seseorang bertemu dengan orang lain yang kelaparan, hingga mengancam jiwanya. Sementara dia mempunyai makanan yang cukup untuk berbagi.
Seseorang yang bernazar hendak bersedekah kepada lembaga atau seseorang juga bisa menyebabkan sedekah harus terlaksana atau wajib.
Perbedaan Berinfak dan Sedekah
Masih dari buku yang tertulis oleh Aris Puji Purwatiningsih mengatakan ulama fiqih membedakan antara infak dan sedekah dari segi waktu pelaksanaanya. Melakukan infak ketika seseorang mendapatkan rezeki hingga kelebihan harta, sedangkan sedekah bisa melakukannya kapanpun, dan infak bagian dari sedekah.