Isu mengenai sensor konten pada layanan streaming over the top (OTT) seperti Netflix dan sejenisnya telah menjadi sorotan Lembaga Sensor Film (LSF). LSF menganggap bahwa sebelum melakukan langkah sensor terhadap konten di platform ini, perlu adanya peninjauan mendalam terkait aspek hukum, khususnya dalam konteks Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua LSF, Rommy Fibri Hardiyanto, menyatakan bahwa perlu dilakukan diskusi serius antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), LSF, serta lembaga-lembaga terkait lainnya. Menurutnya, pertanyaan krusial adalah apakah UU ITE sudah cukup memadai atau belum dalam mengatur hal ini.
Dalam perspektif Rommy, evaluasi diperlukan untuk mengklarifikasi status OTT sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta adanya regulasi turunan yang mengatur peran PSE tersebut. Ia berpendapat bahwa mekanisme pengaturan PSE, baik dalam lingkup publik maupun pribadi, harus dijabarkan dalam regulasi yang jelas. Tujuannya adalah untuk memperjelas posisi platform streaming berbayar.
Rommy berpendapat bahwa dalam konteks ini, ketika ada konten yang melanggar aturan, mekanisme pelaporan dan take down bisa diaktifkan. Bahkan, jika diperlukan, bisa ada tindakan hukuman atau sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Baginya, hal yang esensial adalah bagaimana aturan bermainnya dirumuskan.
Namun, Rommy mengakui bahwa hingga saat ini belum ada regulasi mendalam mengenai OTT, termasuk perizinan dan pengawasan konten sebelum dan sesudah ditayangkan. Bahkan, penindakan pelanggaran dalam konten seperti pornografi atau pornoaksi juga belum terdetail.
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, berpendapat bahwa mengatur sensor konten layanan streaming film seperti Netflix tidak cukup hanya dengan mengacu pada UU ITE. Kendala muncul terkait kewenangan dalam melakukan sensor. Usman berpendapat bahwa belum ada kejelasan tentang lembaga mana yang berwenang melakukan sensor konten film di platform streaming berbayar, seperti Netflix.
Kominfo masih tengah mempertimbangkan masalah ini dan menjelaskan bahwa pembahasan mengenai hal ini masih berada dalam tahap awal. Usman berharap bahwa tindakan sensor dan pencegahan akan lebih ditekankan daripada penghapusan konten di layanan streaming berbayar seperti Netflix.