Rabu, 2 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Mengenal Tapera dan Besaran Potongan untuk Karyawan

Mengenal Tapera dan besaran potongannya dari gaji karyawan penting untuk kita ketahui. Presiden Joko Widodo telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada 20 Mei 2023.

Aturan tersebut mengatur bahwa gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebelumnya, pekerja telah kena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Tapera hadir sebagai solusi dari pemerintah untuk membantu para pekerja mendapatkan tempat tinggal, namun ini hanya berlaku untuk rumah pertama saja. Menurut Pasal 5 dalam PP Tapera, setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 memperinci jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta Tapera. Selain PNS atau ASN, TNI-Polri, dan BUMN, pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah juga wajib menjadi peserta. Pasal 68 PP tersebut menyatakan bahwa pendaftaran BP Tapera harus dilakukan oleh pemberi kerja mulai tahun 2027. Lantas, berapa besarannya?

Mengenal Tapera dan Besaran Potongan untuk Karyawan

Mengenal Tapera dan Besaran Potongan untuk Karyawan

Untuk besaran simpanan peserta, ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun kalender sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles