Selasa, 1 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Pajak 20 Persen Tak Perlu Jika NIK Jadi NPWP

Pajak 20 persen tak perlu jika sudah mendaftarkan NIK menjadi NPWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengenakan tambahan pajak 20 persen PPh 21 bagi pekerja penerima penghasilan yang tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini berlaku asalkan nomor induk kependudukan (NIK) wajib pajak sudah terintegrasi menjadi NPWP dan sistem administrasi DJP. Aturan ini sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan tertanggal 13 Februari 2024.

“Dalam hal identitas penerima penghasilan.. diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak..tarif lebih tinggi.. tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud,” demikian bunyi poin 7 pengumuman tersebut.

DJP masih terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan pemadanan NIK menjadi NPWP. Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP ini akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2024.

Pajak 20 Persen Tak Perlu Jika NIK Jadi NPWP

Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP mendapat tarif lebih tinggi 20 persen dari wajib pajak yang memiliki NPWP. Sementara, tarif PPh Pasal 21 ditetapkan mulai dari 5 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun hingga maksimal 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Dengan terintegrasinya NIK menjadi NPWP, wajib pajak yang tak punya NPWP tidak perlu membayar tarif lebih tinggi lagi. Berikut cara validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, kemudian login

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil

3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles