Minggu, 17 Agustus 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

3 Bahaya Pinjol Jika Tak Bisa Membayar Tagihan Pinjaman

3 bahaya pinjol jika tak bisa membayar tagihan pinjaman ini penting untuk kamu jadikan pertimbangan. Masih mengingat kontroversi terkait opsi pembayaran uang kuliah melalui pinjaman online (pinjol) di salah satu perguruan tinggi negeri, Beauties? Penggunaan pinjol tidak hanya dalam konteks pembayaran kuliah, tetapi juga menjadi topik perdebatan dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut informasi dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 101 pinjol legal yang tersedia untuk digunakan oleh masyarakat. Angka ini belum mencakup pinjol ilegal yang juga ada di luar sana. Pinjol menjadi opsi bagi sebagian orang ketika mereka membutuhkan uang dengan cepat. Prosesnya relatif mudah, di mana kebanyakan pinjol legal hanya memerlukan data pribadi dan dokumen resmi seperti KTP.

Meskipun memudahkan, pinjol memiliki dua sisi yang harus dipertimbangkan. Ketika uang cair, pengguna dapat menggunakannya, namun ada risiko bahaya pinjol yang mengintai ketika pengguna tidak mampu membayar cicilan. Apa yang akan terjadi jika tidak mampu membayar cicilan? Menurut laporan CNBC Indonesia, ada tiga kondisi yang dapat terjadi ketika gagal membayar cicilan.

3 Bahaya Pinjol Jika Tak Bisa Membayar Tagihan Pinjaman

1. Daftar Hitam SLIK OJK

3 Bahaya Pinjol Jika Tak Bisa Membayar Tagihan Pinjaman

Saat mengajukan pinjaman, perusahaan fintech akan meminta beberapa dokumen seperti KTP, NPWP, slip gaji, rekening bank, dan sebagainya. Hal ini bertujuan agar mereka mengetahui data-data pribadimu. Jika kamu nggak bisa melunasi pinjaman, perusahaan pinjol bakal melaporkanmu ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kamu bisa saja masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Masuk ke dalam daftar hitam menambah mala petaka baru. Salah satunya adalah kamu nggak bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan.  Selain itu masuk ke daftar hitam dapat membuatmu susah mendapatkan pekerjaan. Mengutip artikel lain dari CNBC Indonesia, sempat ada cuitan di platform X tentang fresh graduate yang gagal lolos kerja karena skor kolektibilitasnya di angka 5 atau macet.

Melansir dari situs resmi OJK, memang ada skor dari rentang 1-5 dalam SLIK ini. Berikut adalah keterangannya:

  • Kolektibilitas 1 – Lancar: Ketika debitur selalu membayar iuran tepat waktu.
  • Kolektibilitas 2 – Dalam Perhatian Khusus: Debitur menunggak biaya cicilan atau bunga dalam jangka waktu 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3  – Kurang Lancar: Debitur telat membayar tagihan dalam jangka waktu 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4 – Diragukan: Debitur menunggak pembayaran antara 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5 – Macet: Debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

2. Bunga dan Denda yang Tinggi

Bahaya pinjol yang kedua adalah bunga dan denda yang tinggi. Perusahaan fintech selalu memasang tarif denda ketika seseorang tidak mampu membayar tepat waktu. Selain itu, tagihan akan semakin tinggi karena adanya bunga yang terus menumpuk. Menurut aturan resmi OJK, besarnya denda dan bunga yakni 0,8 persen per harinya. Aturan itu saja yang harus perusahaan pinjol legal taati. Lain halnya dengan perusahaan pinjol ilegal yang memiliki aturan tersendiri. Bisa saja mereka membuatmu membayar tagihan jauh lebih tinggi dari yang semestinya.

 

3. Teror Debt Collector

Yang terakhir, konsekuensi dari menunggaknya cicilan pinjaman online adalah adanya teror debt collector. Teror ini bisa terjadi padamu dan kontak orang terdekatmu.  Mengutip CNBC Indonesia, perusahaan fintech pun punya prosedur khusus untuk mengingatkan orang yang menunggak bayaran. Dimulai dari SMS, email, hingga telepon. Jika peminjam terus tidak menepati, debt collector bakal menghubungi kontak orang lain yang telah kamu isi saat proses pengajuan dana pinjaman.

Hal tersebut bisa merusak hubungan personalmu dengan orang tersebut. Kamu dan dia jadi hidup tidak tenang, deh, akibat teror dari tim kolektor! Bahaya pinjol selalu ada, apalagi saat kamu nggak bisa mengembalikan pinjaman tersebut. Selalu pikirkan konsekuensi sebelum melakukan sesuatu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles