Selasa, 1 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Alat Kesehatan Ini Ternyata Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan

Alat kesehatan ini bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) memainkan peran krusial dalam memberikan perlindungan kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia.

Dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan mengatur sebagai badan penyelenggara yang mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan, kegotongroyongan, nirlaba, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan yang bersifat wajib, dana amanat, dan pengelolaan hasil seluruhnya berguna untuk pengembangan program dan kepentingan maksimal peserta.

Tidak hanya menanggung biaya operasional, program Keluarga Berencana, dan layanan pengobatan penyakit. BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan untuk beberapa alat kesehatan. Kebijakan terkait hal ini jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dengan rinci, berikut beberapa alat kesehatan yang oleh sebagian masyarakat mungkin tidak tercakup oleh BPJS Kesehatan. Penting untuk memahami ketentuan ini agar dapat mengklaim manfaat dari alat kesehatan yang mungkin diperlukan.

Alat Kesehatan Ini Ternyata Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan

1. Gigi Palsu

Gigi palsu atau prostesa gigi dapat cover oleh BPJS Kesehatan. Untuk nominal biaya maksimal Rp1,1 juta, masing-masing gigi palsu untuk rahang tidak lebih dari Rp550 ribu. Paling cepat gigi palsu bisa diganti dua tahun dan ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

 

2. Kacamata

 

Peserta BPJS Kesehatan akan memberikan kacamata berdasarkan hasil pemeriksaan mata sesuai indikasi medis. Jika peserta memiliki gangguan penglihatan, maka BPJS akan menjamin kacamata minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris yang memberi maksimal dua tahun sekali. Biaya kacamata yang BPJS tanggung untuk kelas 1 Rp330 ribu, kelas 2 Rp220 ribu, dan kelas 3 Rp165 ribu.

 

3. Alat Bantu Dengar

 

Alat bantu dengar kerap kali memiliki harga yang cukup mahal, tapi jika kamu terdaftar sebagai peserta BPJS, kamu bisa mendapatkannya secara gratis, lho. Untuk mendapatkan alat bantu dengar, kamu harus memiliki bukti indikasi medis. Paling cepat, alat bantu dengar lima tahun sekali sesuai rekomendasi dari dokter spesialis THT dengan maksimal biaya BPJS Kesehatan Rp1.1 juta.

 

4. Kruk

Alat Kesehatan Ini Ternyata Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan 

Kruk adalah alat bantu berjalan berupa tongkat yang berguna untuk orang yang cedera, cacat atau memiliki keterbatasan fisik. BPJS Kesehatan menanggung biaya kruk atas indikasi medis maksimal Rp385 ribu, paling cepat lima tahun sekali. Jika kamu atau orang terdekat mengalami patah tulang, maka bisa mengajukan kruk pada BPJS Kesehatan dengan memberikan bukti indikasi medis dari dokter.

 

5. Prostesa Alat Gerak

Alat Kesehatan Ini Ternyata Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya prostesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu maksimal Rp2.750.000 yang meberikannya paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi atau resep dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi. Selain lima alat kesehatan di atas, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya korset tulang belakang maksimal Rp385 ribu dan collar neck (penyangga leher) maksimal Rp165 ribu yang memberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

 

Cara Klaim Alat Kesehatan

Alat Kesehatan Ini Ternyata Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, kamu juga perlu mengetahui cara mengajukan atau klaim alat kesehatan tersebut. Bagaimana caranya?

  1. Datang ke faskes atau fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan.
  2. Ikuti semua proses Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
  3. Jika semua prosedur sudah selesai, ambil dan verifikasi resep dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
  4. Datang ke fasilitas kesehatan rekanan BPJS dengan membawa kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan resep dokter yang sudah terlegalisir atau terverifikasi.
  5. Pengajuan proses oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit.

Pemberian alat kesehatan tentu dapat meringankan bagi peserta BPJS Kesehatan. Meskipun untuk mendapatkannya, peserta perlu mengajukannya terlebih dahulu dan mengikuti semua prosedur sesuai arahan dari BPJS Kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles