Sabtu, 16 Agustus 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Bisakah Check-In Hotel Tanpa KTP? Ini Penjelasannya

Bisakah check-in hotel tanpa KTP? Untuk menyewa kamar hotel, tamu memang harus menunjukkan KTP nya sebagai peraturan dasar hotel di Indonesia. Meski demikian tak sedikit yang lupa membawanya. Kalau sudah begitu, masih bisakah check-in tanpa KTP?

Ketika melakukan pemesanan hotel, Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen yang sangat penting. Fungsi utama KTP dalam proses pemesanan hotel adalah sebagai alat identifikasi resmi yang membantu hotel memverifikasi data tamu. Dengan menunjukkan KTP pada saat check-in, tamu memberikan bukti identitas yang sah kepada pihak hotel, memastikan keamanan dan ketertiban dalam operasional pelayanan

Bisakah Check-In Hotel Tanpa KTP? Ini Penjelasannya

Kebutuhan dokumen KTP untuk check-in Hotel, utamanya adalah untuk keempat alasan berikut.

1. Kebutuhan Pendataan

Pihak hotel membutuhkan KTP untuk mendata identitas tamu. Dengan identitas resmi tersebut, hotel bisa menganalisis bisnis dari profiling tamu-tamu yang datang.

2. Konfirmasi Kedatangan

Ketika datang untuk check-in, pihak hotel akan melakukan konfirmasi data diri antara orang yang melakukan pemesanan dan tamu yang datang. KTP ini digunakan sebagai bukti bahwa orang yang memesan dan yang menginap adalah orang yang sama.

3. Menghindari Penipuan

Ada saja potensi penipuan datangnya tamu yang tidak sesuai dengan orang yang memesan. Untuk itu, penyesuaian dengan bukti identitas KTP ini adalah hal yang penting.

4. Keamanan

Keperluan mendata identitas tamu sangat perlu jika terjadi suatu hal yang tidak terduga berkaitan dengan tamu. Identitas yang terekam bisa membantu penelusuran lebih lanjut. Lalu, jika lupa membawa KTP, masih bisakah check-in di hotel yang sudah terpesan?

Meski wajib, sebenarnya ada alternatif lain yang bisa berguna jika skenario terburuknya, tamu tidak membawa KTP. Tamu bisa menggunakan dokumen identitas lain, seperti SIM atau dokumen lain yang memperlihatkan dengan jelas foto dan identitas.

Khusus tamu luar negeri, bisa menggunakan paspor sebagai penunjuk identitas. Sementara itu, untuk tamu yang sudah menikah dan lupa membawa KTP, bisa menunjukkan buku nikah asli atau fotokopi. Dokumen ini menjadi bukti bahwa tamu yang bersangkutan satu alamat dengan pasangannya dan bisa menyewa kamar yang sama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles