Sabtu, 16 Agustus 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Ini, Sudah Tahu?

BPOM RI cabut izin edar 4 kosmetik ini dari pasaran karena tidak sesuai dengan ketentuan peredaran. Sanksi berupa pencabutan izin edar kepada sedikitnya empat kosmetik dengan iklan mengandung unsur erotisme.

“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang tertampil jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, dalam siaran pers Kamis (14/3/2024).

BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Ini

Daftar izin edar kosmetik yang dicabut berdasarkan pemantauan hingga Januari 2024 meliputi:

  • Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi);
  • Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  • Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  • Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

Produk yang beredar marak menemukannya di lapak online. BPOM RI meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk ikut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online.

Adapun link penjualan kosmetik yang sudah dicabut izin edarnya harap segera di-takedown dari seluruh e-commerce. Masyarakat harus berhati-hati dan lebih cerdas dalam memilih kosmetik. BPOM RI mengingatkan agar tidak mudah percaya pada promosi berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kedaluwarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa,” pesan BPOM RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles