Daftar lengkap kenaikan UMP di seluruh Indonesia penting untuk kita ketahui. Bagi para pekerja atau pejuang cuan, perubahan tahun baru sering kali diantisipasi dengan harapan kenaikan upah atau gaji. Setiap tahun, pemerintah daerah melakukan pertemuan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi pekerja di wilayahnya.
Meskipun dari 38 provinsi di Indonesia, 35 provinsi sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP mereka. Ada beberapa provinsi yang masih belum menentukan kenaikan UMP-nya untuk tahun 2023. Melansir dari CNN Indonesia pada Kamis (23/11/2023), Provinsi tersebut alain Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Informasi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menetapkan tiga rumus untuk kenaikan UMP 2024. Melibatkan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu yang dalam bentuk simbol α.
Pasal 26 ayat (4) PP tersebut merinci formula perhitungan upah minimum tahun depan, yang mencakup upah minimum tahun berjalan tambah dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Rumus penyesuaian upah minimum tahun depan melibatkan penambahan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α). Memiliki rentang nilai antara 0,10 hingga 0,30. Hasil perkalian ini kemudian kali dengan upah minimum tahun berjalan.
Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di Seluruh Indonesia
Nah, melansir info grafis CNN Indonesia, berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di seluruh Indonesia. Simak!
1. Maluku Utara, naik (7,50 persen), dari Rp2,98 juta menjadi Rp3,20 juta.
2. DI Yogyakarta, naik (7,27 persen), dari Rp1,98 juta menjadi Rp2,13 juta.
3. Jawa Timur, naik (6,13 persen), dari Rp2,04 juta menjadi Rp2,17 juta.
4. Sulawesi Tengah, naik (5,28 persen), dari Rp2,60 juta menjadi Rp2,74 juta.
5. Kalimantan Timur, naik (4,98 persen), dari Rp3,20 juta menjadi Rp3,36 juta.
6. Sulawesi Tenggara, naik (4,60 persen), dari Rp2,76 juta menjadi Rp2,89 juta.
7. Kalimantan Selatan, naik (4,22 persen), dari Rp3,15 juta menjadi Rp3,28 juta.
8. Papua Tengah, naik (4,13 persen), dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta.
9. Bangka Belitung, naik (4,04 persen), dari Rp3,50 juta menjadi Rp3,64 juta.
10. Jawa Tengah, naik (4,02 persen), dari Rp1,96 juta menjadi Rp2,04 juta.
11. DKI Jakarta, naik (3,80 persen), dari Rp4,90 juta menjadi Rp5,07 juta.
12. Kepulauan Riau, naik (3,76 persen), dari Rp3,28 juta menjadi Rp3,40 juta.
13. Bali, naik (3,68 persen), dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,81 juta.
14. Sumatera Utara, naik (3,67 persen), dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,81 juta.
15. Kalimantan Barat, naik (3,60 persen), dari Rp2,61 juta menjadi Rp2,70Â juta.
16. Jawa Barat, naik (3,57 persen), dari Rp1,99 juta menjadi Rp2,06 juta.
17. Papua Barat, naik (3,38 persen), dari Rp3,28 juta menjadi Rp3,39 juta.
18. Bengkulu, naik (3,38Â persen), dari Rp2,42 juta menjadi Rp2,51 juta.
19. Riau, naik (3,20 persen), dari Rp3,19Â juta menjadi Rp3,29 juta.
20. Jambi, naik (3,20Â persen), dari Rp2,94 juta menjadi Rp3,04 juta.
21. Lampung, naik (3,16 persen), dari Rp2,63 juta menjadi Rp2,72 juta.
22. Nusa Tenggara Barat, naik (3,06Â persen), dari Rp2,37 juta menjadi Rp2,44 juta.
23. Nusa Tenggara Timur, naik (2,96 persen), dari Rp2,12 juta menjadi Rp2,19 juta.
24. Sumatera Barat, naik (2,74 persen), dari Rp2,74 juta menjadi Rp2,81 juta.
25. Banten, naik (2,50 persen), dari Rp2,66 juta menjadi Rp2,73 juta.
26. Sulawesi Utara, naik (1,67 persen), dari Rp3,49 juta menjadi Rp3,55 juta.
27. Sumatera Selatan, naik (1,55 persen), dari Rp3,40 juta menjadi Rp3,46 juta.
28. Sulawesi Barat, naik (1,50 persen), dari Rp2,87 juta menjadi Rp2,91 juta.
29. Sulawesi Selatan, naik (1,45 persen), dari Rp3,39 juta menjadi Rp3,43 juta.
30. Aceh, naik (1,38 persen), dari Rp3,41 juta menjadi Rp3,46 juta.
31. Gorontalo, naik (1,19 persen), dari Rp2,99 juta menjadi Rp3,03 juta.
32. Kalimantan Utara, naik (3,38 persen), dari Rp3,25 juta menjadi Rp3,36 juta.
33. Kalimantan Tengah, belum diketahui kenaikannya, dari Rp3,25 juta menjadi – .
34. Maluku, belum diketahui kenaikannya, dari Rp2,81 juta menjadi – .
35. Papua, naik (4,14 persen), dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta.
36. Papua Barat Daya, belum diketahui kenaikannya.
37. Papua Pegunungan, belum diketahui kenaikannya.
38. Papua Selatan, belum diketahui kenaikannya.