Rabu, 2 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Masa Jabatan Akan Berakhir, Ini Besar Pensiunan Presiden Jokowi

Periode pensiun Presiden RI, Joko Widodo, semakin mendekat. Alasannya adalah masa pendaftaran calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) akan segera dimulai, tepatnya pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Sebagai seorang Presiden, Jokowi juga berhak atas uang pensiun, mirip dengan para pejabat negara lainnya. Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan peningkatan gaji pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12 persen.

Seperti yang kita ketahui, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode tahun 2019-2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 mengenai Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.

Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.

Besar Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan. Harap dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.

Namun, sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles