Syarat jadi imam Masjidil Haram dan proses penunjukannya ini menarik untuk kita ketahui. Masjidil Haram memegang posisi yang sangat istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Serta kekhususan ini terakar dalam sejarah dan nilai-nilai keagamaan yang melekat padanya.
Sejarah Masjidil Haram sangat kaya dan panjang, dimulai sejak zaman Nabi Ibrahim AS hingga saat ini. Bangunan ini telah melalui berbagai renovasi dan perluasan, namun tetap mempertahankan esensi keasliannya sebagai pusat spiritual bagi umat Islam.
Sebagai arah kiblat salat bagi umat Islam di seluruh dunia, Masjidil Haram memiliki peranan penting. Setiap kali melaksanakan salat, umat Islam dari mana pun mereka berada akan menghadap Ka’bah yang terletak di dalam Masjidil Haram.
Mengemban tugas sebagai imam di Masjidil Haram adalah kehormatan luar biasa bagi seorang Muslim. Keistimewaan ini tak hanya karena Masjidil Haram adalah masjid paling suci dalam Islam. Melainkan juga karena tanggung jawab besar yang oleh seorang imam pikul.
Seorang imam di Masjidil Haram memimpin salat bagi jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia yang berkunjung ke masjid tersebut setiap tahunnya. Ia harus memiliki pemahaman yang mendalam akan agama, suara yang merdu dan fasih, serta kemampuan untuk memimpin salat dengan khusyuk dan tuma’ninah.
Syarat Jadi Imam Masjidil Haram dan Proses Penunjukannya
Kerajaan Arab Saudi merupakan pihak yang berhak mengeluarkan sejumlah aturan untuk beribadah di Masjidil Haram. Pihak kerajaan juga yang menentukan siapa yang berhak menjadi imam di Masjidil Haram.
Karena setiap raja Arab Saudi memiliki gelar Khadim al-Haramain Asy-Syarifain. Yakni sebagai pengampu dua masjid suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi). Umat Islam yang beribadah di Masjidil Haram akan dipimpin oleh sosok imam yang dipilih langsung oleh sang raja.
Ulama asal Indonesia juga pernah menerima kehormatan dalam penunjukkan sebagai imam Masjidil Haram. Salah satu ulama asal Indonesia yang pernah memimpin ibadah di Masjidil Haram Makkah adalah Syekh Nawawi al-Bantani.
Namun sekarang, dewan menteri yang dipimpin oleh Raja Salman mengeluarkan aturan baru. Dilansir dari laman resmi Haramain Sharifain, penunjukan imam Masjidil Haram akan diputuskan oleh Dewan Kepresidenan Umum untuk Urusan Haramain yang dipimpin oleh Presiden GPH, yang saat ini dijabat oleh Sheikh Abdul Rehman Al Sudais.
Imam ditunjuk dengan kontrak empat tahun yang dapat diperpanjang. Kecuali untuk Imam Tarawih, di mana penunjukan Imam untuk memimpin Salat Jahriyah akan diputuskan oleh dewan pada akhir Ramadan.
Ini merupakan aturan baru dalam penunjukkan imam dan muadzin di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Berbeda dengan aturan sebelumnya, mereka yang terpilih hanya berdasarkan keputusan kerajaan atau atas dasar keturunan.
Syarat Menjadi Imam Masjidil Haram
Menurut Haramain Sharifain, peraturan baru untuk penunjukan seorang Imam harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
1. Warga Negara Saudi.
2. Memiliki kapasitas penuh dan pengalaman sebagai imam.
3. Memiliki suara yang khas dan baik.
4. Memegang setidaknya satu gelar master dari salah satu fakultas ilmu forensik di Kerajaan Arab Saudi.
5. Selain itu, kandidat juga harus menjadi penjaga Al-Qur’an atau seorang hafiz Qur’an.
Hal Terlarang saat Jadi Imam Masjidil Haram
Pembatasan baru juga berlaku pada Imam Masjidil Haram di antaranya adalah:
1. Menghadiri atau berbicara di depan umum tanpa izin.
2. Tidak boleh ke luar negeri untuk menghadiri suatu acara tanpa izin.
3. Memiliki akun media sosial.
Imam dapat berhenti jika mereka gagal dalam melaksanakan tugas. Imam juga bisa terbebas dari jabatan mereka pada saat berakhirnya kontrak, atas keputusan dewan.