Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengintegrasikan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Saat ini, informasi mengenai utang dari pinjaman online masyarakat belum terdaftar dalam SLIK. Data yang saat ini tercatat hanya seputar pinjaman paylater dan kartu kredit dari bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan, “Meskipun pinjaman online belum termasuk dalam SLIK saat ini, langkah selanjutnya akan mengarah ke penyertaan mereka dalam SLIK. Saat ini dalam proses, dan hal ini telah diumumkan, bahwa langkah berikutnya adalah memasukkan data pinjol ke dalam SLIK.”
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa usulan untuk menyertakan data pinjaman online dalam SLIK juga telah diajukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Usulan kata Kiki disampaikan karena AFPI menyebut banyak yang menganggap sepele tunggakan utang pinjol karena tidak tercatat di SLIK.
“Kemarin teman-teman AFPI sudah minta kepada kita supaya data itu dimasukan dalam data SLIK. Karena katanya orang orang ini yang tahu datanya masuk SLIK mereka jadi hati-hati. Tapi kalau pinjol karena tahu nggak masuk SLIK jadi suka nggak bayar,” tuturnya.
“Jadi ada plus minusnya, bagusnya adalah semua terkoodinasi semua, tetapi nggak bagusnya lebih pasti lebih banyak kena caatan itu,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.