4 syarat WNI yang berlibur ke Thailand ini telah secara resmi berlaku. Thailand tetap menjadi destinasi liburan favorit bagi wisatawan mancanegara, termasuk para pelancong dari Indonesia. Keberagaman kuliner lezat, tempat liburan yang unik, serta ragam fesyen menarik menjadi daya tarik. Tidak lupa dengan kisaran harga yang masih terjangkau.
Antusiasme para wisatawan, termasuk warga Indonesia, untuk mengunjungi Negeri Gajah Putih ini selalu tinggi. Namun, baru-baru ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok mendapatkan sejumlah pengaduan dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mendapat izin memasuki Thailand oleh petugas imigrasi setempat.
Alasan penolakan tersebut oleh ketidakmampuan WNI tersebut dalam menunjukkan dokumen lengkap yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Thailand. KBRI Bangkok pun memberikan imbauan kepada para WNI melalui akun Instagramnya terkait persyaratan masuk ke Thailand.
4 Syarat WNI yang Berlibur ke Thailand

Di laman Instagram @indonesiainbangkok, ada beberapa syarat yang perlu dipahami oleh WNI untuk masuk ke Thailand. Berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand, WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand.
Untuk itu, WNI diimbau untuk mengikuti beberapa syarat berikut ini:
- Memiliki masa berlaku Paspor paling sedikit 6 bulan
- Memiliki bukti return ticket/tiket pulang
- Memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand
- Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa Uang Tunai yang cukup
Lebih lanjut, KBRI Bangkok mengingatkan bahwa pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas Imigrasi Thailand, sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand.
Terkait poin ke-4 tentang bukti finansial, KBRI Bangkok mengatakan jika Imigrasi Thailand tidak secara spesifik sampaikan berapa jumlah uang yang perlu WNI bawa saat berlibur. Namun, berdasarkan sumber uang tunai yang perlu membawa sebesar 15.000-20.000 baht atau sekitar Rp6,5 – 8,7 juta per orang.
“Imigrasi Thailand tidak menyebut secara spesifik ketentuan mengenai berapa jumlah uang tunai minimal yang perlu WNI bawa. Namun, berdasarkan sumber terbuka, minimal membawa uang tunai THB 15.000-20.000 per orang,” tulis KBRI mengutip dari detikcom. Adapun jika sekiranya membutuhkan bantuan kekonsuleran/perlindungan, WNI bisa menghubungi hotline KBRI Bangkok pada nomor +66 92 903 1103.
Sudah paham dengan syarat terbaru di atas? Yuk, penuhi dulu sebelum berlibur, agar liburan jadi nyaman dan bahagia!