Sejak dimulainya pandemi, industri pariwisata telah kembali pulih pada tahun 2023. Menurut data dari The United Nations World Tourism Organization (UNWTO), dalam tiga bulan pertama tahun ini, sekitar 235 juta pelancong telah melakukan perjalanan lintas batas.
Namun, dengan gelombang pariwisata yang membanjiri beberapa destinasi populer, persoalan overtourism kembali muncul. Overtourism adalah situasi ketika suatu lokasi menjadi terlalu ramai oleh pelancong selama hari-hari libur, dan kondisi ini seringkali berdampak negatif pada destinasi pariwisata tersebut.
Akibatnya, beberapa negara merasa perlu menerapkan pajak turis. Bagi beberapa negara, ini menjadi cara untuk mengendalikan jumlah pelancong dan mengatasi masalah pariwisata yang berlebihan. Sementara itu, negara-negara lain menggunakan pendapatan dari pajak turis untuk memelihara fasilitas pariwisata dan menjaga sumber daya alam yang ada.
Melansir dari Euronews, berikut daftar destinasi wisata internasional yang memperbaharui biaya pajak turisnya.
1. Barcelona, Spanyol
Barcelona sudah menetapkan pajak turis sejak 2012 lalu. Namun, pada April 2023 biaya pajaknya naik menjadi €2,75 atau sekitar Rp45.700. Mereka juga berencana menaikkan pajaknya pada April 2024 menjadi €3,25 atau sekitar Rp54 ribu.
2. Valencia, Spanyol
Valencia berencana menerapkan pajak turis pada akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024 mendatang. Harga yang ditetapkan yaitu antara 50 sen dan €2 per malamnya, tergantung pada akomodasi yang dipilih.
3. Olhão, Portugal
Tahun 2023 ini, Olhão mulai membebankan biaya €2 (Rp33.300) per malam kepada pengunjung antara bulan April dan Oktober, serta €1 (Rp16.600) antara bulan November dan Maret. Pajak ini berlaku untuk wisatawan di atas usia 16 tahun. Perjalanan wisata di sana juga dibatasi maksimal lima malam per perjalanan.
4. Thailand
Thailand memperkenalkan biaya wisata sebesar 300 baht atau sekitar Rp129 ribu. Dana ini salah satunya ditujukan untuk membantu membiayai pengembangan lebih lanjut tempat-tempat wisata, seperti Grand Palace di Bangkok.
5. Venesia, Italia
Venesia berencana mulai menerapkan pajak pada wisatawan tahun 2024 mendatang. Hasil pajak ini nantinya akan disumbangkan untuk layanan yang membantu penduduk kota, termasuk melalui pemeliharaan, kebersihan, dan pengurangan biaya hidup.
6. Uni Eropa
Mulai tahun 2024, warga negara non-UE, termasuk warga Amerika, Australia, Inggris, dan wisatawan lain dari luar zona Schengen, harus mengeluarkan dana sebesar €7 atau sekitar Rp116 ribu untuk masuk ke kawasan mereka. Biaya ini khusus diterapkan untuk wisatawan usia 18-70 tahun.
7. Belanda
Belanda menetapkan pajak turis darat dan pajak turis air. Di Amsterdam, harganya bisa mencapai 7% dari biaya kamar hotel. Namun pada 2024, tarifnya akan meningkat menjadi 12,5%. Selain tujuh daftar di atas, sejumlah negara juga sebelumnya telah menetapkan pajak turis.