Sabtu, 16 Agustus 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Cara Menghitung Upah Lembur yang Benar!

Cara menghitung upah lembur yang benar ini penting bagi karyawan mengetahuinya. Upah lembur menjadi aspek penting dalam dunia kerja, memberikan pengakuan dan insentif bagi karyawan yang bersedia memberikan waktu ekstra di luar jam kerja rutin. Pemberian upah lembur didasarkan pada ketentuan peraturan perusahaan atau undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di suatu negara. Hal ini bertujuan untuk memberikan kompensasi yang adil kepada pekerja yang melibatkan diri dalam aktivitas kerja di luar jam kerja normal.

Selain sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi tambahan, upah lembur juga bertujuan untuk mendorong produktivitas dan memberikan insentif bagi karyawan untuk bekerja dengan lebih efisien di saat-saat tertentu. Oleh karena itu, sistem upah lembur tidak hanya mendukung kesejahteraan karyawan, tetapi juga menjadi salah satu elemen yang mendorong motivasi dan dedikasi dalam lingkungan kerja.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 Pasal 21 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, disebutkan bahwa karyawan yang bekerja di luar waktu kerjanya berhak memperoleh upah lembur. Dalam aturan tersebut, besaran upah lembur dibedakan tergantung dari hari kerjanya. Hitungan upah lembur juga akan berbeda jika sudah memasuki jam tertentu.

Mengutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (23/11/2023), berikut cara hitung upah lembur:

Cara Menghitung Upah Lembur yang Benar!

1. Besaran Upah Lembur di Hari Kerja

– 1 jam pertama = 1.5 x upah/jam

– Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya = 2 x upah/jam

2. Besaran Upah Lembur di Hari Libur (6 Hari Kerja)

– Jam pertama sampai jam ke-7 = 2 x upah/jam

– Jam ke-8 = 3 x upah/jam

– Jam ke-9, 10 dan 11 = 4 x upah/jam

3. Besaran Upah Lembur di Hari Libur yang Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek

– Jam pertama sampai jam ke-5 = 2 x upah/jam

– Jam ke-6 = 3 x upah/jam

– Jam ke-7, 8 dan 9 = 4 x upah/jam

4. Besaran Upah Lembur di Hari Libur (5 Hari Kerja)

– Jam pertama sampai jam ke-8 = 2 x upah/jam

– Jam ke-9 = 3 x upah/jam

– Jam ke-10, 11 dan 12 = 4 x upah/jam

Adapun cara hitung upah/jam bisa menggunakan rumus upah/jam = 1/173 x upah sebulan. Contohnya, karyawan dengan waktu kerja 40 jam per minggu punya gaji Rp 4 juta per bulan. Dengan menggunakan rumus tersebut upah/jam karyawan itu adalah Rp 23.121.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles