By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Bolehkah?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.

Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Bolehkah?

Nisrina
Last updated: 2024/04/02 at 1:33 PM
Nisrina
Share
4 Min Read
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Bolehkah?
Credit: Pinterest
SHARE

Hukum bayar zakat fitrah pakai uang ini penting bagi kita umat muslim mengetahuinya. Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban ibadah yang harus terpenuhi selama bulan Ramadan. Selain berfungsi untuk membersihkan dosa-dosa selama menjalankan puasa, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka yang kurang mampu saat hari raya Idulfitri tiba.

Contents
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai UangPendapat yang MelarangPendapat yang Membolehkan

Zakat fitrah biasanya mengeluarkannya dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum oleh masyarakat setempat konsumsi. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya disalurkan dalam bentuk beras dengan jumlah sekitar 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran zakat ini sering kali dalam bentuk uang tunai.

Terkait pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang. Untuk memahami lebih lanjut tentang hal ini, berikut adalah ulasan yang dapat menjelaskan perbedaan pendapat tersebut.

Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang

Pendapat yang Melarang

Melansir dari laman resmi Lembaga Amil Zakat Nasional, ada beberapa ulama yang dengan tegas melarang pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, salah satunya Imam Maliki. Dalam Al-Mudawwanah Syahnun, ia berkata, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat dengan menggunakan mata uang apapun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.”

Pendapat Imam Maliki itu pun disetujui oleh Imam Syafi’i. Larangan bayar zakat fitrah pakai uang ini didasarkan pada keyakinan bahwa zakat fitrah seharusnya memang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sesuai yang dipraktikkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.

Selain itu, pemberian zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok juga dinilai lebih bermanfaat. Hal tersebut karena penerima zakat bisa langsung menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan makanan saat hari raya. Terlepas dari itu, pembayaran zakat memakai uang juga dikhawatirkan dapat menimbulkan penyalahgunaan atau proses penyaluran yang tidak tepat.

Pendapat yang Membolehkan

Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Bolehkah?

Berbeda dengan mayoritas ulama lainnya, Imam Abu Hanifah justru menilai pembayaran zakat fitrah boleh disalurkan dalam bentuk uang. Mleansir dari detikcom, Imam Abu Hanifah menganggap perkara tersebut sah saja asalkan uang yang dibayarkan senilai dengan bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan.  Selaras dengan itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga membolehkan penyaluran zakat fitrah menggunakan uang.

“Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.” (Riwayat Abu Ishaq). Berdasarkan riwayat tersebut, Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk dirham, yaitu salah satu jenis mata uang yang dulunya digunakan oleh orang Timur Tengah.

 

Pendapat Mana yang Harus Diikuti?

Nyatanya, baik pendapat yang melarang maupun yang membolehkan masing-masing memiliki dasar. Lalu, mana pendapat yang harus diikuti? Melansir dari NU Online, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa pembayaran zakat menggunakan bahan makanan pokok seperti beras tetap menjadi hal utama dan dinilai paling terbaik.

Meski begitu, LBM PBNU juga membolehkan penyaluran zakat fitrah dalam bentuk uang asalkan nominalnya setara dengan harga bahan pokok yang wajib terbayarkan. Adapun alasan memperbolehkannya perkara ini karena mempertimbangkan prinsip kepraktisan dan kemudahan.

Jadi, itulah ulasan seputar hukum bayar zakat fitrah pakai uang. Kalau kamu biasanya menunaikan zakat pakai uang atau makanan pokok?

You Might Also Like

bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak

bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!

Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024

Kisah Menyedihkan Festival Qixi, Valentine Penduduk China

SOURCES: beautinesia
Nisrina April 2, 2024 April 2, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article 3 Cara Mengelola THR untuk Self Reward 3 Cara Mengelola THR untuk Self Reward
Next Article 6 Kesalahan Saat Naik Kereta Api, Mengganggu Penumpang Lain! 6 Kesalahan Saat Naik Kereta Api, Mengganggu Penumpang Lain!
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
- Advertisement -

Berita Terbaru

simpeda
bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak
Finance Agustus 9, 2024
Katadata Green Initiative Awards 2024
bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024
Finance Agustus 9, 2024
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Health Juli 31, 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Hiburan Juli 31, 2024

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?