Hukum bayar zakat fitrah pakai uang ini penting bagi kita umat muslim mengetahuinya. Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban ibadah yang harus terpenuhi selama bulan Ramadan. Selain berfungsi untuk membersihkan dosa-dosa selama menjalankan puasa, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka yang kurang mampu saat hari raya Idulfitri tiba.
Zakat fitrah biasanya mengeluarkannya dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum oleh masyarakat setempat konsumsi. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya disalurkan dalam bentuk beras dengan jumlah sekitar 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran zakat ini sering kali dalam bentuk uang tunai.
Terkait pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang. Untuk memahami lebih lanjut tentang hal ini, berikut adalah ulasan yang dapat menjelaskan perbedaan pendapat tersebut.
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang
Pendapat yang Melarang

Melansir dari laman resmi Lembaga Amil Zakat Nasional, ada beberapa ulama yang dengan tegas melarang pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, salah satunya Imam Maliki. Dalam Al-Mudawwanah Syahnun, ia berkata, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat dengan menggunakan mata uang apapun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.”
Pendapat Imam Maliki itu pun disetujui oleh Imam Syafi’i. Larangan bayar zakat fitrah pakai uang ini didasarkan pada keyakinan bahwa zakat fitrah seharusnya memang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sesuai yang dipraktikkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Selain itu, pemberian zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok juga dinilai lebih bermanfaat. Hal tersebut karena penerima zakat bisa langsung menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan makanan saat hari raya. Terlepas dari itu, pembayaran zakat memakai uang juga dikhawatirkan dapat menimbulkan penyalahgunaan atau proses penyaluran yang tidak tepat.
Pendapat yang Membolehkan

Berbeda dengan mayoritas ulama lainnya, Imam Abu Hanifah justru menilai pembayaran zakat fitrah boleh disalurkan dalam bentuk uang. Mleansir dari detikcom, Imam Abu Hanifah menganggap perkara tersebut sah saja asalkan uang yang dibayarkan senilai dengan bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan. Selaras dengan itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga membolehkan penyaluran zakat fitrah menggunakan uang.
“Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.” (Riwayat Abu Ishaq). Berdasarkan riwayat tersebut, Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk dirham, yaitu salah satu jenis mata uang yang dulunya digunakan oleh orang Timur Tengah.

Nyatanya, baik pendapat yang melarang maupun yang membolehkan masing-masing memiliki dasar. Lalu, mana pendapat yang harus diikuti? Melansir dari NU Online, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa pembayaran zakat menggunakan bahan makanan pokok seperti beras tetap menjadi hal utama dan dinilai paling terbaik.
Meski begitu, LBM PBNU juga membolehkan penyaluran zakat fitrah dalam bentuk uang asalkan nominalnya setara dengan harga bahan pokok yang wajib terbayarkan. Adapun alasan memperbolehkannya perkara ini karena mempertimbangkan prinsip kepraktisan dan kemudahan.
Jadi, itulah ulasan seputar hukum bayar zakat fitrah pakai uang. Kalau kamu biasanya menunaikan zakat pakai uang atau makanan pokok?