Selasa, 1 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Hukum Buru-buru Salat saat Azan Masih Berkumandang

Hukum buru-buru salat saat azan masih berkumandang ini mungkin sebagian dari kamu belum mengetahuinya. Azan adalah panggilan untuk menunaikan salat lima waktu. Perintah melakukan azan salah satunya terdapat dalam hadits yang disabdakan Rasulullah SAW. Dari Malik bin al-Huwairits,

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ.

Artinya: “Apabila tiba waktu salat, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan dan yang lebih tua dari kalian hendaklah menjadi imam.”

Prof Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 menjelaskan, arti azan menurut istilah syara’ adalah gabungan perkataan tertentu yang digunakan untuk mengetahui waktu salat fardhu. Istilah ini juga dapat diartikan sebagai pemberitahuan tentang waktu salat dengan lafaz tertentu.

Di samping itu, Rasulullah SAW menganjurkan muslim untuk menyegerakan waktu salat. Hal ini disebut sebagai bentuk amalan yang paling dicintai Allah SWT seperti bersumber dari hadits Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin Mas’ud RA.

سَأَلْتُ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إلَى اللَّهِ ؟ قَالَ : الصَّلاةُ عَلَى وَقْتِهَا

Artinya: Aku pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Amal apa yang paling dicintai Allah Ta’ala?” Beliau Rasulullah SAW, “Salat pada waktunya.” (HR Bukhari Muslim)

Untuk itu, kondisi tertentu memungkinkan seseorang langsung menyegerakan salat sesaat azan berkumandang, bahkan azan tersebut belum selesai diserukan muazin. Berikut penjelasan hukum mengenai hal ini.

Hukum Buru-buru Salat saat Azan Masih Berkumandang

Pada dasarnya, para fuqaha menyebut tidak ada hukum pasti mengenai hal ini. Salah satunya yang menjadi pedoman Imam Ahmad dalam kitab Al Mughni yang diterjemahkan Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah. Imam Ahmad tidak melarang amalan salat tersebut meski azan masih berkumandang. Menurutnya, tidak ada hadits yang melarang pelaksanaan salat saat azan masih dikumandangkan muazin.

“Apabila ia tidak mengucapkan kalimat-kalimat azan yang diucapkan muazin, bahkan ia langsung memulai salat, tidaklah apa-apa (perbuatannya itu diperbolehkan),” bunyi keterangan Imam Ahmad.

Meski demikian, Imam Ahmad tetap menganjurkan muslim untuk salat setelah azan selesai dikumandangkan. Pasalnya, menurut Imam Ahmad, ada keutamaan yang dapat diraih muslim dalam momen tersebut yakni, pahala menjawab panggilan azan.

Senada dengan itu, kalangan mazhab Syafi’i juga lebih berkeyakinan agar salat digelar setelah muazin selesai dengan menyerukan azannya. Mazhab ini beralasan, ada kesunahan menjawab azan dari muazin dan dilakukan dalam keadaan berdiri sampai azan selesai.

Meski demikian, menurut Fatwa-Fatwa Syaikh bin Baz Mengenai Shalat terjemahan Ahmad Syaikhu, Muhammad Iqbal, dan Amir Hamzah berpendapat, wanita muslim yang hendak melaksanakan salat di rumah dibolehkan untuk menyegerakan salat begitu mendengar kumandang azan. Bahkan, hal itu tetap dibolehkan tanpa menanti panggilan iqamah.

Adapun perkara menjawab panggilan azan tersebut didasarkan dari sabda Rasulullah SAW dalam haditsnya. Beliau berkata,

إِذا سمِعْتُمُ النِّداءَ، فَقُولُوا كَما يقُولُ المُؤذِّنُ

Artinya: “Jika kalian mendengar azan maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muazin.” (HR Bukhari dan Muslim)

Terlebih lagi, waktu antara azan dan iqamah disebut sebagai waktu mustajab untuk memanjatkan doa. Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ الدُّعَاءَ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ، فَادْعُوا

Artinya: “Doa antara azan dan iqamah tidak ditolak, maka berdoalah kamu.” (HR Ahmad)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles