Kapasitas powerbank yang boleh masuk naik pesawat penting bagi kamu yang sering bepergian ketahui. Powerbank adalah perangkat yang berguna untuk memberi tambahan daya pada perangkat elektronik atau gadget saat baterainya mulai habis. Banyak orang memilih untuk membawa powerbank saat melakukan perjalanan agar dapat mengisi ulang daya ponsel atau gadget mereka.
Namun, penting bagi pelancong untuk menyadari bahwa terdapat aturan khusus terkait penggunaan powerbank di pesawat. Hal ini karena potensi bahaya dari powerbank atau baterai cadangan lithium portabel yang dapat menyebabkan kebakaran atau ledakan.
Kementerian Perhubungan telah mengatur hal ini dalam Surat Edaran Nomor SE.015 Tahun 2018 yang menjelaskan ketentuan penggunaan barang portabel pengisi daya baterai (powerbank) dan baterai cadangan lithium portable di pesawat.
Kapasitas Powerbank yang Boleh Masuk Naik Pesawat
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa penumpang boleh membawa powerbank dengan kapasitas lebih dari 100 Wh. Tetapi tidak melebihi 160 Wh dan memerlukan persetujuan dari Badan Usaha Penerbangan Sipil Dalam Negeri atau Badan Usaha Penerbangan Sipil Asing.
Dengan kapasitas tersebut, kamu dapat membawa powerbank dengan kapasitas maksimum 27.000 mAh, sehingga powerbank 3000 mAh sampai dengan 20.000 mAh masih tergolong aman untuk dibawa. Perlu diketahui pula, setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit powerbank. Selain itu, powerbank yang kamu bawa tidak boleh dalam kondisi terhubung ke perangkat elektronik lainnya. Kamu juga hanya diperbolehkan membawa powerbank dalam bagasi kabin.
Merujuk pada International Air Transport Association (IATA),powerbank tidak boleh diangkut dalam bagasi terdaftar karena dapat membahayakan keamanan. Di area penumpang, bagasi terpantau secara permanen, sedangkan pada bagasi terdaftar, tidak ada jaminan pengawasan permanen. Jika terjadi korsleting dan mengakibatkan kebakaran di kabin pesawat, hal ini dapat membahayakan keselamatan seluruh penumpang.
IATA telah menetapkan rekomendasi pengangkutan berbagai jenis baterai dalam Peraturan Pengiriman Baterai Lithium (LBSR). Meskipun rekomendasi ini bukan merupakan peraturan yang tegas dan ketat, sebagian besar maskapai penerbangan mengikuti peraturan IATA atau bahkan menerapkan pedoman yang lebih ketat untuk maskapai penerbangan mereka sendiri.