Kenali 5 jenis surat suara pemilu 2024 beserta warnanya agar kamu tidak bingung ketika memilih di TPS. Tidak lama lagi, Indonesia akan kembali mengadakan pesta demokrasi. Sebagai hasil dari rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Legislatif (Pileg), anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI. Akan terselengara bersama pada 14 Februari 2024.
Selain menyiapkan pilihan politik kita, penting juga untuk memahami prosedur pengambilan hak suara kita. Salah satu langkah penting adalah memahami jenis-jenis surat suara pemilu yang akan digunakan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 mengenai Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tuna Netra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut adalah beberapa jenis surat suara pemilu beserta warnanya.
Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
1. Surat Suara Pemilu Warna Abu-abu
Nah, warna pertama yang perlu kita bisa bedakan dalam jenis surat suara pemilu adalah warna abu-abu. Surat suara berwarna abu-abu ini untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Pada bagian luar sisi kiri akan menemukan logo KPU, logo Pemilu Sarana Integrasi Bangsa, tulisan ‘Surat Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum’ tulisan ‘Presiden dan Wakil Presiden.
Sisi kanan akan memuat tulisan ‘Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia’ dan tulisan ‘Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan memuat keterangan wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Distrik, Kelurahan/Desa, Nomor TPS, Ketua dan Tanda Tangan. Pada bagian dalam surat suara akan kamu temukan beberapa komponen di antaranya foto pasangan calon presiden dan wakil presiden, nomor urut, gambar partai politik atau gabungan partai politik pengusul, nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Surat Suara Pemilu Warna Kuning

Selanjutnya ada surat suara pemilu berwarna kuning. Surat suara ini untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada surat suara akan kamu temukan beberapa komponen seperti nomor urut partai politik, tanda gambar, nama partai politik, nomor urut calon, nama calon anggota DPR yang berurutan dari sisi kiri ke kanan sesuai nomor urut.
3. Surat Suara Pemilu Warna Merah

Surat suara pemilu warna merah ini untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pada bagian dalam surat suara akan menemukan beberapa komponen seperti nomor calon, foto berwarna calon, nama calon anggota DPD. Kolom calon anggota DPD tersusun berurutan dari kiri ke kanan.
4. Surat Suara Pemilu Warna Biru

Warna penanda surat suara pemilu berikutnya adalah biru. Surat suara ini untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Beberapa komponen yang dapat kamu temukan dalam surat suara di antaranya nomor urut partai politik, tanda gambar, nama partai politik, nomor urut calon, nama calon anggota DPRD Provinsi yang berurutan dari kiri ke kanan.
5. Surat Suara Pemilu Warna Hijau

Nah, satu lagi warna surat suara pemilu yang juga perlu kamu ketahui adalah hijau. Surat suara pemilu berwarna hijau untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Beberapa komponen yang dapat kamu temukan dalam surat suara di antaranya yaitu nomor urut partai politik, tanda gambar, nama partai politik, nomor urut calon dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota, yang tersusun dari kiri ke kanan sesuai nomor urut partai politik.