Selasa, 1 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Mengenal Pulau Sempu, Pulau Eksotis di Malang yang Terlarang!

Mengenal Pulau Sempu merupakan salah satu pulau eksotis di Malang namun terlarang untuk wisatawan. Mungkin kamu pernah mendengar tentang Pulau Sempu, sebuah pulau yang sangat eksotis namun tidak boleh untuk mengunjunginya. Tapi, mengapa hal ini terjadi?

Sebenarnya, dengan keindahan alamnya yang memukau, Pulau Sempu dapat menjadi destinasi wisata yang menarik dan dapat memberikan dampak positif terhadap kunjungan wisata dan perekonomian lokal. Namun, mengapa Pulau Sempu tidak membukanya untuk umum? Mari kita bahas lebih lanjut.

Mengenal Pulau Sempu, Pulau Eksotis di Malang yang Terlarang!

Pulau Sempu: salah satu cagar alam Kota Malang

Pantai satu ini berada di Dusun Sendang Biru, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Setelah ditelusuri lebih lanjut, rupanya pulau Sempu menjadi salah satu cagar alam wisata di Kabupaten Malang sejak zaman kolonial Belanda. Hal tersebut tertera dalam Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie No. 69 dan No. 46 Tertanggal 15 Maret 1928.

Berstatus sebagai cagar alam, pulau seluas 877 ha ini memiliki beberapa tipe ekosistem seperti hutan pantai, mangrove, dan hutan tropis dataran rendah. Fauna yang terpantau ada di kawasan pulau Sempu adalah lutung jawa, babi hutan, kera hitam, kera abu-abu, kadal, ular, hingga kelomang. Jika berdalih dari apa yang dijelaskan sebelumnya, tak aneh jika pulau Sempu sangat dijaga kelestariannya oleh pemerintah setempat. Salah satu aksinya dengan membatasi kunjungan turis di pulau ini.

 

Jadi cagar alam, pulau Sempu tidak untuk wisata

Mengenal Pulau Sempu, Pulau Eksotis di Malang yang Terlarang!

Kalau mengetahui keindahan yang ada di dalam pulau Sempu, rasanya ingin berkunjung. Namun sayang, pemerintah daerah setempat melarang kegiatan tersebut kecuali urusan pendidikan dan penelitian. Peraturan larangan kunjungan wisata ke cagar alam pulau Sempu tertuang dalam surat edaran bernomor SE.02/k.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017. Pulau Sempu tidak melayani kegiatan wisata dan lainnya tanpa seizin pengelola. Pengunjung engunjung harus mengantongi izin dari Balai Besar KSDA Jawa Timur berupa Surat Izin Masuk Konservasi (SIMAKSI).

Jadi, sekarang sudah tau kan alasan mendasar mengapa pulau Sempu masuk daftar pulau terlarang di Indonesia. Bukan perkara pulau Sempu angker melainkan upaya untuk melestarikan ekosistem di pulau itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles