Mengintip gaji ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang sebagian dari kita belum mengetahuinya. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, terkait kasus asusila. Sanksi ini berlaku setelah adanya aduan dari seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
DKPP menilai bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Akibat pemecatan ini, Hasyim kehilangan gaji puluhan juta rupiah yang ia terima sebagai ketua KPU.
Jadi, berapa sebenarnya gaji Hasyim Asy’ari saat menjabat sebagai Ketua KPU?
Mengintip Gaji Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Hasyim Asy’ari mengantongi gaji puluhan juta per bulan saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Jumlah itu belum menghitung fasilitas-fasilitas lain yang ia terima sebagai nahkoda penyelenggara pemilu.
Besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016. Gaji Hasyim dan anggota KPU lainnya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut.
“Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,” bunyi Pasal tersebut.
Daftar Gaji Ketua dan Anggota KPU
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
2. Gaji Anggota KPU Rp39.985.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
1. Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
2. Gaji Anggota KPU Rp18.565.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp12.823.000
2. Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.
Ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas antara lain biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1).
“Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas,” tulis ketentuan PP.
Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain fasilitas sebagaimana pada ayat (1), ketua dan anggota KPU mendapat juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).