Perbedaan istilah UMP, UMK dan UMR ini penting untuk kita ketahui. Pembahasan mengenai penetapan upah minimum sedang menjadi perhatian publik. Hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada tanggal 21 November. Beberapa provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024. Antara lain Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Ketika berbicara tentang UMP, masih banyak orang yang bingung tentang perbedaan antara UMP, UMK, dan UMR. Menurut laman Indonesiabaik.id, upah minimum adalah suatu aturan atau standar minimum yang berguna untuk pekerja atau industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Perbedaan Istilah UMP, UMK, dan UMR
Penetapan standar UMP untuk setiap provinsi itu tidak sama atau berbeda antara satu sama lain. Dilansir dari detikFinance, UMP yang ditetapkan oleh gubernur, lazimnya akan jadi patokan bagi para bupati atau wali kota untuk memutuskan UMK di daerahnya. Itu sebabnya, pengumuman ditetapkannya UMP akan dirilis lebih dulu oleh gubernur baru kemudian para bupati dan wali kota akan menetapkan UMK. Istilah UMP ini sebelumnya lebih dikenal sebagai istilah UMR.

UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Berbeda dengan UMP, UMK merupakan standar upah minimum pekerja yang berlaku hanya di wilayah kabupaten/kota. Penentuan UMK oleh gubernur, namun dengan pengajuan dari bupati atau walikota.
Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu. Penentuan nilai UMK sendiri tetap setelah penetapan UMP. Dan, nilai UMK lebih tinggi dari UMP yang telah menetapkan. Apabila wali kota dan bupati belum menetapkan UMK hingga sampai batas waktu oleh gubernur, maka kabupaten/kota akan menggunakan UMP sebagai upah minimum.
Perbedaan UMP, UMK, dan UMR: Apa Itu UMR?

UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional. UMR merupakan standar upah minimum pekerja yang berlaku di tingkat I atau wilayah provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Namun, tidak lagi menggunakan istilah UMR.
Berdasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR tingkat I berganti dengan UMP (Upah Minimum Provinsi). Adapun istilah UMR tingkat II berganti dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Sebagai informasi, upah minimum di tiap daerah berbeda-beda. Hal itu berdasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan masing-masing daerah. Penyesuaian nilai upah minimum juga berlaku setiap tahunnya dengan syarat tertentu.