Selasa, 1 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

21 Pengobatan Penyakit yang Tidak BPJS Kesehatan Tanggung

21 pengobatan penyakit yang tidak BPJS Kesehatan tanggung ini penting untuk kita perhatikan. Keberadaan BPJS Kesehatan dari pemerintah memberikan bantuan signifikan bagi masyarakat dalam mengurangi beban biaya kesehatan.

Dengan membayar iuran bulanan, peserta dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan status keanggotaannya. Konsep gotong royong dalam BPJS Kesehatan memungkinkan peserta untuk mendapatkan perawatan medis saat sakit tanpa harus khawatir tentang biaya yang besar.

Namun, sayangnya, tidak semua penyakit bisa oleh BPJS Kesehatan tanggung. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk memiliki dana pribadi untuk menanggung sejumlah penyakit tertentu. Penyakit apa saja yang perlu menyiapkan dana pribadi untuknya? Yuk, kita bahas!

21 Pengobatan Penyakit yang Tidak BPJS Kesehatan Tanggung

21 Pengobatan Penyakit yang Tidak BPJS Kesehatan Tanggung
Berikut daftar 21 pengobatan penyakit yang tidak BPJS Kesehatan tanggung:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles