5 hal yang membatalkan wudhu menurut 4 Mahzab ini wajib bagi kita umat Muslim mengetahuinya. Wudhu merupakan proses suci yang dilakukan umat Islam sebelum melaksanakan ibadah. Penting untuk diingat bahwa dalam proses ini, ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu.
Bersuci dari hadas sebelum beribadah merupakan perintah langsung dari Allah SWT dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 6,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”
5 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut 4 Mazhab
Setelah berwudhu, umat Islam perlu menjaga wudhu dengan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Merangkum kitab Fiqh Sunnah karya Sayyiq Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, buku Kedahsyatan Wudhu karya Moehari Kardjono, buku Kedahsyatan Manfaat Air Wudhu: Panduan Wajib Untuk Setiap Keluarga Muslim karya Mukhsin Matheer, berikut sejumlah hal yang dapat membatalkan wudhu.
1. Keluarnya Sesuatu dari Dua Jalan
Ibnu Qudamah menjelaskan, menurut ijma’ dua jalan yang dimaksud adalah kemaluan dan anus, biasanya berupa air kencing, kotoran, angin, madzi, wadi, dan mani. Selain itu, keluarnya darah istihadhah termasuk yang membatalkan puasa, seperti hadits Aisyah RA yang dikeluarkan Bukhari ketika menjelaskan kisah Fatimah binti Abi Hubaisy RA yang datang kepada Nabi Muhammad SAW, dan bertanya,
“Ya Rasulullah aku seorang perempuan yang menderita istihadhah, maka aku tidak suci, bolehkah aku meninggalkan salat?” jawab Nabi Muhammad SAW, “Tidak, itu adalah darah penyakit, bukan haid. Jika datang masa haid mu tinggalkanlah salat dan jika sudah berhenti, maka cucilah darah itu darimu, kemudian lakukanlah salat.” (HR Bukhari dan Muslim)
2. Tidur Terlalu Lama
Tidur lama dapat membatalkan wudhu karena orang yang tertidur tidak bisa merasakan bila ia berhadats (seperti buang angin). Namun, bila tidurnya singkat dan ia bisa merasakannya sendiri apakah keluar angin, maka tidak membatalkan wudhunya. Tidak ada perbedaan posisi tidur baik telentang maupun bersandar. Hal terpenting dalam perkara ini adalah kehadiran hati, jika bisa merasakan hadats ketika tidur maka tidak membatalkan puasanya.
3. Menyentuh Kemaluan
Bila seseorang sengaja menyentuh kemaluan dengan telapak tangannya tanpa adanya hijab seperti celana yang menghalanginya, maka wudhunya batal. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa yang dengan sengaja menyentuh kemaluannya, maka ia sebaiknya berwudhu kembali.” (HR Al-Hakim). Seorang ibu apabila ketika mengganti pakaian anaknya, lalu tanpa sengaja menyentuh kemaluan anaknya, maka bila itu terjadi batal wudhunya.
4. Hilang Ingatan
Hilang ingatan juga termasuk hal yang membatalkan wudhu. Sayyid Sabiq menjelaskan, hilang ingatan yang dimaksud dalam hal ini bisa saja disebabkan karena gila, pingsan, mabuk, pengaruh obat-obatan dan sebagainya, baik sebentar maupun lama dalam posisi duduk maupun berdiri.
5. Menyentuh Lawan Jenis
Penjelasn dalam buku Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah dan Muamalah karya Asmaji Muchtar, para ahli fiqih sepakat menyentuh lawan jenis membatalkan wudhu. Sentuhan yang dimaksud adalah sentuhan dengan tangan maupun lainnya dan dengan nafsu.
Ada perbedaan pendapat di kalangan empat mazhab terkait hukum menyentuh lawan jenis.
- Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat menyentuh lawan jenis bukan mahramnya disebut juga bersentuhan, hal ini jelas membatalkan wudhu, walaupun tanpa disertai hasrat nafsunya.
Dua orang lelaki yang bersentuhan tidak membatalkan wudhu, meskipun salah satunya berwajah tampan. Sementara itu, menyentuh jenazah bukan mahram membatalkan wudhu. - Mazhab Hambali juga berpendapat, laki-laki menyentuh perempuan baik itu mahram atau bukan mahram, tua, muda, kecil, tanpa adanya hijab/pemisah, bila disertai nafsu membatalkan wudhu.
- Mazhab Maliki berpendapat pria dengan wudhunya bila menyentuh wanita lain dengan tangan atau bagian lain wudhunya batal. Namun syaratnya orang yang menyentuh harus baligh, sama-sama bertujuan memperoleh kenikmatan, atau kenikmatan didapatkan tanpa dikehendaki.
- Mazhab Hanafi berpandangan semua bagian tubuh yang disentuh tidak membatalkan wudhu, meskipun kedua belah pihak yang bersentuhan dalam keadaan tanpa pakaian.
Itulah 5 hal yang membatalkan wudhu menurut beberapa Mahzab. Semoga bermanfaat