Apakah keputihan bisa membatalkan puasa? Hal ini menjadi keresahan bagi para perempuan. Umat Islam perlu memperhatikan hal-hal yang dapat membatalkan puasa mereka. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul, terutama di kalangan muslimah, adalah apakah keputihan bisa membatalkan puasa. Berikut adalah penjelasannya.
Salah satu hal yang dapat membuat puasa seorang muslimah batal adalah saat mengalami haid atau menstruasi, karena menstruasi termasuk dalam kategori hadas besar.
Berdasarkan buku “Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah” karya Akhyar As-Shiddiq Muhsin dan Dahlan Harnawisastra, larangan berpuasa ketika sedang haid ini didasarkan pada ijma’ (kesepakatan) para ulama mengenai pembatalan puasa saat mengalami haid dan nifas. Hal ini juga sesuai dengan salah satu hadits yang menjadi pedoman.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang mengalami haid, bukankah ia tidak melaksanakan salat dan tidak pula shaum? itu adalah bagian dari kekurangannya dalam agama.” (HR Bukhari)
Keputihan memiliki pengertian yang berbeda dengan haid. Keputihan adalah kondisi keluarnya cairan atau lendir berwarna putih dari vagina. Dikutip dari buku La Tahzan untuk Wanita Haid karya Ummu Azzam, keputihan dapat dibagi menjadi dua yaitu keputihan normal dan keputihan abnormal. Keputihan normal umum terjadi pada setiap wanita.
Apakah Keputihan Bisa Membatalkan Puasa?
Mengutip buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu’man, para ulama membedakan antara keputihan yang keluar dari dalam kemaluan dan keputihan yang keluar dari permukaan bagian luar kemaluan. Disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah,
“Mayoritas ahli fiqih keputihan yang keluar dari dalam kemaluan najis karena itu merupakan cairan yang keluar dari dalam. Adapun yang keluar dari bagian permukaan, yaitu yang wajib dibasuh ketika mandi, maka itu menjadi suci. Abu Hanifah dan Hanabilah mengatakan bahwa keputihan adalah suci secara mutlak. ”
Mengutip dari buku 125 Masalah Thaharah karya Muhammad Anis Sumaji, para ulama mengkategorikan keputihan dalam darah penyakit atau masuk dalam kategori istihadhah. Darah istihadhah adalah salah satu jenis darah dari tiga jenis darah wanita, selain haid dan nifas.
Orang yang sedang mengalami istihadhah tidak wajib untuk mandi junub atau mandi wajib, hanya wajib untuk berwudhu. Selain berwudhu, keputihan yang bermakna sebagai darah istihadhah juga wajib membersihkannya.
Pendapat lain menjelaskan dalam Fikih Muslimah Praktis karya Hafidz Muftisany. Para ulama memperselisihkan sifat dari keputihan atau ifrazat, apakah disamakan dengan madzi dan irq (cairan kemaluan) atau dengan mani. Asy Syairazi bersikukuh menyebutnya najis karena lebih dekat jenisnya dengan madzi, sedangkan Baghawi dan ar-Rafii berpendapat ifrazat adalah suci. Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa status ifrazat adalah suci.
Dari pernyataan tersebut kita tahu masih terdapat perbedaan pendapat mengenai najis tidaknya keputihan. Akan tetapi, pendapat yang menyebutkan bahwa keputihan termasuk najis juga memberi keterangan bahwa muslimah yang mengalami keputihan tidak harus mandi wajib.
Itu berarti, keputihan dapat membedakan dengan haid dan nifas yang tersyariatkan untuk mandi wajib. Dengan kata lain, keputihan tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam.