Jenis hewan yang harus dikurbankan harus diketahui menjelang Hari Raya Kurban. termasuk apakah hewan betina boleh dikurbankan.
Para ulama telah setuju bahwa berkurban hanya diperbolehkan dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi (juga kerbau), domba (juga kambing), dan jenis hewan lainnya.
Hal ini dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqih Islam wa Adilathuhu Juz 4. Dikatakan pula bahwa kurban diperbolehkan baik jantan maupun betina serta yang dikebiri atau pejantan.
Dengan begitu, tidak boleh berkurban dengan selain hewan ternak seperti sapi liar, kijang, dan lainnya. Hal ini sesuai berdasar firman Allah SWT,
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ ٣٤
Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).” (QS Al Hajj: 34)
Hewan Kurban Terbaik
Menurut Mazhab Syafi’i, unta jantan dan betina adalah hewan kurban yang paling penting, diikuti oleh sapi, domba, dan kambing, menurut kitab yang sama. Dengan mempertimbangkan sisi hewan yang paling banyak menghasilkan daging, ini lebih membantu orang miskin.
Menurut Mazhab Syafi’i, daging domba lebih enak daripada daging kambing, jadi kambing ditempatkan di urutan terakhir untuk kurban.
Kurban seekor sapi atau unta dari patungan tujuh orang adalah kurban berikutnya setelah kambing. Namun, seekor unta dengan lebih banyak daging daripada seekor domba lebih utama.
Menurut pendapat yang lebih dominan dari mazhab Syafi’i, berkurban dengan hewan jantan lebih penting daripada hewan betina karena dagingnya lebih enak.
Hukum Berkurban
Dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya al-Faifi juga membahas hukum berkurban.
Menurut Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan gemuk, yang merupakan sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), dan makruh bagi mereka yang tidak melakukannya.
Keutamaan berkurban juga diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِن الله بِمَكان قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: “Tidak ada amalan manusia pada Hari Raya Kurban yang dicintai Allah melebihi amalan mengalirkan darah (menyembelih hewan). Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat beserta tanduk-tanduknya bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sungguh, sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah pahalanya telah diterima di sisi Allah. Oleh sebab itu, tenangkanlah jiwa kalian dengan berkurban.”