Minggu, 17 Agustus 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk Pendaftaran CPNS

Surat keterangan kesehatan adalah salah satu dokumen administrasi yang harus disiapkan saat mendaftar untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan berbagai keperluan lainnya.

Proses pembuatan surat keterangan kesehatan CPNS dapat dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan, seperti puskesmas atau rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah, TNI, dan Polri.

Selain menjadi persyaratan wajib saat mendaftar CPNS, surat keterangan kesehatan juga sering menjadi bagian dari persyaratan administrasi ketika melamar pekerjaan di sektor swasta, mengajukan permohonan kenaikan jabatan, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), dan mendaftar di lembaga pendidikan tertentu.

Dengan demikian, penting untuk memahami prosedur pembuatan surat keterangan kesehatan dan menjaga kesehatan secara umum untuk memenuhi persyaratan berbagai keperluan tersebut.

Surat keterangan sehat adalah lembar yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki penyakit dan sedang dalam kondisi prima.

Ketentuan Membuat Surat Keterangan Sehat CPNS

Dilansir dari laman CPNS Kemenhumham, surat keterangan sehat untuk syarat daftar CPNS tidak bisa dibuat sembarangan. Berikut ketentuan membuat surat sehat untuk CPNS.

1. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (asli) yang dibuat terbaru.

2. Surat keterangan berbadan sehat boleh dari puskesmas asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah (mempunyai NIP/NRP) yang dibuat terbaru.

3. Surat keterangan berbadan sehat boleh dibuat di luar domisili asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (mempunyai NIP/NRP) dan suratnya dibuat baru.

4. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan sesuai hasil pengukuran pada saat pemeriksaan kesehatan.

Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat

Sebelum melakukan pemeriksaan Kesehatan tubuh, pendaftar harus membawa dan menyerahkan beberapa persyaratan umum. Di antaranya:

  • Yang bersangkutan wajib datang tanpa perwakilan.\
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Membawa Kartu BPJS Kesehatan (jika ada).
  • Menyiapkan biaya administrasi.

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat CPNS

Dirangkum berbagai sumber, berikut cara membuat surat keterangan sehat CPNS, misalnya di Puskesmas.

1. Datang ke Puskesmas terdekat dan pastikan tubuh dalam kondisi sehat.

2. Menuju ke meja administrasi untuk mendaftarkan diri dan menyampaikan tujuan yaitu membuat surat keterangan sehat.

3. Nantinya pendaftar akan mendapatkan nomor antrean atau bisa tanyakan langsung prosedur pembuatan keterangan sehat ke petugas jaga.

4. Tunggu sampai nomor antrean dipanggil, setelah itu Anda akan dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas.

5. Perawat akan menanyakan keluhan, mengukur tekanan, berat badan, dan tinggi badan.

6. Kemudian akan diarahkan ke ruangan dokter. Dokter mulai melakukan pemeriksaan pada pasien terkait (anamnesis, pemeriksaan fisik, dan penunjang).

7. Dokter menentukan diagnosis.

8. Dokter memberikan rekomendasi pembuatan surat Keterangan Sehat ke Bagian Tata Usaha.

9. Perawat yang bertugas, mengantarkan file pasien ke bagian tata usaha yang telah ditugaskan di bagian kasir untuk pengetikan surat keterangan sehat.

10. Dokter kemudian menandatangani surat keterangan sehat.

11. Bagian Tata Usaha membubuhkan cap surat keterangan sehat dan kemudian menulis catatan pemberian surat keterangan sehat di buku laporan (Keterangannya nanti bisa disampaikan ke petugas untuk mendaftar CPNS).

12. Pasien tinggal menunggu surat keterangan sehat selesai dibuat dan membayar biaya pembuatan suratnya ke bagian administrasi.

Biaya Membuat Surat Keterangan Sehat

Biaya membuat surat keterangan sehat ini cukup terjangkau. Dilansir laman SIPPN Menpan, berikut estimasi biayanya.

  • Biaya membuat surat keterangan sehat untuk pasien memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif dan berlaku sebesar Rp20 ribu.
  • Biaya membuat surat keterangan sehat untuk pasien lainnya yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan Rp36 ribu.
  • Itulah penjelasan mengenai cara membuat surat keterangan sehat CPNS, lengkap dengan ketentuan, syarat, hingga biayanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles