Para aparatur desa ternyata tidak berharap dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) meskipun keduanya bertanggung jawab sebagai pelayan publik.
Abdul Halim Iskandar, menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menjelaskan bahwa kekurangan jam kerja perangkat desa menyebabkan kondisi ini.
Menurut Abdul Halim, perangkat desa selama ini melayani warganya setiap hari atau 24 jam sehari. Ini berbeda dengan ASN yang memiliki jam kerja tertentu.
“Sampean tahu kan, bagaimana kerja perangkat desa 24 jam,” kata Abdul, dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 30 Juni 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat kerja desa termasuk Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Gaji Kepala Desa termasuk dalam perangkat kerja tersebut.
Apa yang dilakukan perangkat desa di masing-masing jabatan? Ulasan dapat ditemukan di sini.
Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda tentang pekerjaan yang harus dilakukan oleh perangkat desa. Namun, pekerjaan umum yang harus dilakukan oleh perangkat desa adalah:
1. Sekretariat Desa
Administrasi desa, pengelolaan arsip, penyusunan agenda rapat, membantu kepala desa dalam pengambilan keputusan, dan memastikan pelaksanaan keputusan dilakukan oleh sekretariat desa.
Selain itu, mereka ditugaskan untuk mengatur berbagai unit atau bagian pemerintahan desa. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusan Perencanaan membantu mereka melakukannya.
2. Pelaksana Teknis
Perangkat desa membantu kepala desa menyusun kebijakan, mengelola peraturan desa, menangani permohonan dan pengaduan masyarakat, dan mengawasi kegiatan perizinan dan kependudukan desa. Mereka juga bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan kegiatan administratif desa.
Pemerintahan, Kesejahteraan, dan Pelayanan akan membantu perangkat ini dalam pekerjaannya.
3. Pelaksana Kewilayahan
Dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan keuangan Desa, seorang staf dapat dipekerjakan untuk membantu Kepala Urusan dan Kepala Seksi dalam menjalankan tugasnya.
Gaji untuk Perangkat Desa
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 menetapkan bahwa pembayaran perangkat desa berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Pasal 81 PP menyatakan bahwa Bupati atau Wali Kota menetapkan penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan persyaratan berikut:
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun 2019. Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal mereka, maka penghasilan tetap tersebut dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.