Selasa, 1 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Penyebab Membayar Dam saat Ibadah Haji, Sudah Tahu?

Penyebab membayar dam saat ibadah Haji penting untuk kita ketahui sebelum pergi ke tanah suci. Dam adalah denda yang dibayarkan oleh jemaah haji atau umrah jika melanggar kewajiban ibadah. Beberapa hal bisa menyebabkan pembayaran dam selama pelaksanaan haji.

Prof. Wahbah Az-Zuhaili dalam buku “Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3,” terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani dkk., menjelaskan bahwa dam juga disebut sebagai nusuk. Dalam istilah lain, dam disebut hadyu, yang merupakan hewan sembelihan seperti kambing.

Mengutip “Buku Pintar Muslim dan Muslimah” susunan Rina Ulfatul Muslimah, dalam bahasa Arab dam berarti darah. Secara historis, dam merujuk pada mengalirkan darah binatang yang disembelih, lalu dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Dalam ibadah haji, dam disamakan dengan denda.

Besaran biaya dam tahun ini disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M. Biaya dam bervariasi antara dua lembaga yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Jika memilih Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah, biayanya sebesar SR 580 atau setara dengan Rp 2.494.000. Sementara, jika menggunakan jasa dari RPH Adhadi, biayanya mencapai SR 720 atau setara dengan Rp 3.099.600.

Penyebab Membayar Dam saat Ibadah Haji

Mengutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 terbitan Kementerian Agama RI, berikut sejumlah perkara yang jadi penyebab membayar dam.

1. Mengerjakan Haji Tamattu dan Qiran

Jemaah yang melakukan haji tamattu dan haji qiran wajib membayar denda dengan sebutan dam nusuk. Haji tamattu sendiri merupakan haji yang didahului umrah, sedangkan haji qiran adalah haji yang niatnya bersamaan dengan umrah.

Muslim yang menunaikan haji tamattu dan qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak sanggup, jemaah boleh menggantinya dengan berpuasa 10 hari dengan ketentuan 3 hari dilakukan selama dia beribadah haji di Makkah dan 7 hari sisanya dilakukan sekembalinya ke Tanah Air.

Jika tidak mampu juga, muslim boleh berpuasa 3 hari pada waktu melaksanakan haji di Makkah, lalu membuat jeda minimal 4 hari untuk kemudian berpuasa lagi 7 hari sisanya sekembalinya ke Tanah Air.

2. Melanggar Aturan atau Meninggalkan Wajib Haji

Dam juga dikenakan bagi muslim yang meninggalkan wajib haji atau umrah, seperti:

  • Tidak berihram/niat dari miqat
  • Tidak melakukan mabit di Muzdalifah
  • Tidak melakukan mabit di Mina
  • Tidak melontar jumrah
  • Tidak melakukan tawaf wada

Jika melanggar salah satu wajib di atas, maka seseorang dikenakan dam dengan menyembelih seekor kambing.

3. Mengerjakan yang Diharamkan selama Ihram

Muslim yang mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama ihram juga wajib membayar dam. Terkait hal ini, damnya dinamakan dam kifarat. Sanksi damnya tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

a. Mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, memakai pakaian bagi laki-laki, menutup muka, serta memakai sarung tangan bagi perempuan dikenakan sanksi membayar dam seekor kambing. Bisa juga dengan membayar fidyah atau bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing setengah sha’ (2 mud = satu setengah kilogram) berupa makanan pokok atau berpuasa selama tiga hari.

b. Membunuh hewan buruan. Sanksinya adalah menyembelih ternak yang sebanding dengan hewan yang dibunuh. Apabila tidak sanggup, wajib membayarnya dengan makanan pokok seharga binatang tersebut. Namun, jika tidak mampu juga maka harus mengganti dengan puasa.

c. Bersetubuh dengan istri/suami, baik sebelum tahallul awwal maupun sesudah tahallul awwal. Haji mereka tidak sah dan wajib membayar kifarat seekor unta. Jika tidak sanggup, wajib menyembelih seekor sapi atau 7 ekor kambing. Jika tidak mampu juga maka bisa memberi makan fakir miskin seharga unta di Tanah Suci, pilihan lainnya mengganti dengan berpuasa dengan hitungan satu hari untuk setiap mud dari harga unta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles