Beberapa wilayah Indonesia telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi flora dan fauna, yang biasanya disebut sebagai Taman Nasional, Cagar Alam, atau Suaka Margasatwa. Beberapa dari tempat-tempat ini adalah tempat konservasi, dan beberapa di antaranya adalah warisan dunia UNESCO, yang membuatnya menarik perhatian dunia.
Menjadi tempat konservasi flora dan fauna, Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Nasional berbeda. Di bawah ini adalah penjelasan singkat dari ketiga istilah yang dapat menunjukkan perbedaannya.
1. Cagar Alam

Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dituliskan bahwa Cagar Alam merupakan kawasan suaka (perlindungan) alam karena keadaan alamnya yang memiliki keunikkan dan kekhasan tumbuhan, satwa beserta ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya dilakukan secara alami apa adanya. Pengisi kawasan Cagar Alam biasanya merupakan flora dan fauna asli dari daerah tersebut, tidak didatangkan dari luar dan perkembangan flora dan fauna tersebut dibiarkan secara alami serta dipastikan tidak mendapat gangguan dari aktivitas manusia yang dapat menyebabkan kerusakan.
Cagar Alam merupakan kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah pusat. Oleh sebab menjadi wilayah konservasi yang perkembangannya dibiarkan secara alami, maka kawasan Cagar Alam bukan menjadi kawasan yang dapat dijadikan sebagai objek wisata dan kegiatan komersil lainnya. Meskipun begitu, kegiatan yang berguna bagi kelangsungan Cagar Alam dan pengembangan ilmu pengetahuan seperti penelitian masih dapat dilakukan dengan mendapat ijin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Ijin tersebut berupa SIMAKSI atau Surat Ijin Masuk Konservasi yang ditunjukkan ketika hendak memasuki kawasan Cagar Alam. Beberapa Cagar Alam yang ada di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan Barat dan Timur di Jawa Tengah.
2. Suaka Margasatwa

Pada undang-undang yang sama yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, terdapat juga pengertian mengenai Suaka Margasatwa yakni kawasan suaka dalam hal ini berupa hutan yang memiliki ciri khas atau keunikkan berupa keanekaragaman jenis satwa yang kelangsungan hidup dan perkembangannya dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Jadi, jika di Cagar Alam perkembangannya dibiarkan secara alami dan apa adanya, maka di Suaka Margasatwa perkembangannya dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Suaka Margasatwa ditujukan untuk perlindungan pada satwa-satwa yang memiliki nilai khas dan karena sebab tertentu keberadaannya memerlukan perlindungan untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Meskipun ditujukan pada satwa, namun ekosistem dari kawasan tersebut juga menjadi poin yang perlu dilindungi. Suaka Margasatwa selain digunakan sebagai kawasan perlindungan satwa-satwa, juga dapat menjadi tempat wisata, kegiatan penelitian dan pendidikan. Namun, wisata di kawasan Suaka Margasatwa dilakukan secara terbatas dan di bawah pengawasan petugas.
Penetapan suatu wilayah menjadi kawasan Suaka Margasatwa perlu untuk memenuhi beberapa kriteria, karena fokus adanya Suaka Margasatwa adalah pelestarian pada jenis satwa dan habitatnya. Kriteria-kriteria tersebut yakni :
- Hutan atau wilayah tersebut merupakan tempat berkembang biaknya satwa tertentu yang memiliki kekhasan yang memerlukan upaya perlindungan guna melangsungkan hidup dan kehidupannya.
- Adanya satwa yang dikhawatirkan akan punah jika tidak dilakukan perlindungan pada kawasan tersebut.
- Hutan atau wilayah tersebut mempunyai keanekaragaman jenis satwa yang tinggi.
- Hutan atau wilayah tersebut menjadi tempat migrasi atau perpindahan jenis satwa tertentu.
- Luas wilayah tersebut harus cukup sebagai habitat jenis satwa yang memerlukan perlindungan.
Beberapa Suaka Margsatwa yang ada di Indonesia antara lain Rawa Singkil Nangroe Aceh Darussalam, Karang Gaiding Langkat dan Siranggas di Sumatra Utara.
3. Taman Nasional

Masih dalam undang-undang yang sama yakni tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional diartikan sebagai kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli dengan pengelolaan sistem zonasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat penelitian dan perkembangan ilmu penegetahuan, pendidikan, menunjang budidaya serta dapat dimanfaatkan sebagai sektor wisata.
Secara umum, suatu kawasan dapat ditentukan menjadi kawasan Taman Nasional adalah kawasan yang luasnya relatif tidak terganggu, memiliki nilai kekhasan alam yang menonjol dengan kepentingan pelestarian yang tinggi, potensi sektor pariwisata yang besar, mudah diakses oleh wisatawan dan bermanfaat bagi wilayah yang bersangkutan. Dibandingkan kawasan konservasi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, kawasan konservasi Taman Nasional lebih terbuka untuk umum dalam hal wisata selagi tidak merusak keadaan alam dari Taman Nasional. Tercatat Indonesia memiliki 50an Taman Nasional dengan total luas seluruhnya adalah 16 juta hektar yang 6 di antaranya menjadi warisan dunia atau World Heritage Site.
Dari ketiga istilah kawasan konservasi tersebut, tentunya Anda pernah mendengar dan bahkan pernah mengunjungi kawasan tersebut. Adanya kawasan konservasi merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia yang kaya keanekaragaman hayatinya. Selain upaya dari pemerintah, perlu juga upaya dari masyarakat dalam turut menjaga ekosistem dan habitat asli para satwa sehingga keberadaannya dapat aman dari ancaman kepunahan.