Prediksi gaji dan tunjangan Komeng jika lolos dan menjadi DPD Jawa Barat ini menarik untuk kita tahu. Belakangan ini, masyarakat terkejut dengan keputusan pelawak senior Indonesia, Komeng, yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada pemilu 2024. Alfiansyah Bustami, yang terkenal dengan nama Komeng, memilih maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan Jawa Barat.
Pada tahap kampanye, Komeng terlihat tidak melakukan kegiatan kampanye konvensional atau memasang baliho. Namun, melalui gaya pose yang agak nyeleneh dan jenaka dalam surat suara, Komeng berhasil menarik perhatian pemilih.
Menurut informasi dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), per 18 Februari 2024 pukul 12.00 WIB, Komeng memimpin perolehan suara Pemilu DPD Jawa Barat dengan total 1.556.735 suara atau 12,4 persen. Meskipun persentase suara yang terkumpul baru mencapai 52,31 persen, Komeng unggul signifikan dibandingkan kandidat lain. Oleh karena itu, banyak yang menyebut bahwa Komeng memiliki peluang besar untuk berhasil mendapatkan kursi legislatif di Senayan.
Jika Komeng terpilih sebagai anggota DPD Jawa Barat, sebagai konsekuensinya, ia akan mendapatkan fasilitas berupa gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Pertanyaannya, berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan Komeng terima?
Prediksi Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Jadi DPD Jawa Barat
Aturan tentang Gaji dan Tunjangan Anggota DPD

Bersumber dari CNN Indonesia, gaji dan tunjangan anggota DPD teratur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Pasal 3 menyatakan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selanjutnya, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Soal besaran gajinya pun sudah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPD

Seorang anggota DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Di samping gaji pokok, Komeng sebagai anggota DPD pun bakal menerima beragam tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI, di antaranya:
- Uang sidang per paket Rp2.000.000
- Asisten anggota Rp2.250.000
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813
- Tunjangan istri (10 persen dari gaji pokok) Rp420.000
- Tunjangan dua anak (2 persen dari gaji pokok) Rp168.000
- Tunjangan jabatan Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan Rp5.580.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi Rp15.554.000 per bulan
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
Tak cukup sampai di situ. Jika ada perjalanan dinas, Komeng akan mendapatkan uang saku dengan biaya berikut, seperti mengutip dari detikfinance:
- Uang harian daerah tingkat I Rp5.000.000 per hari
- Uang harian daerah tingkat II Rp4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000 per hari
Bila gaji pokok dan kesepuluh tunjangan di atas, perkirakan pendapatan Komeng dalam sebulan setidaknya mencapai Rp41.469.813.
Wah, angka yang cukup besar, ya?