Selasa, 1 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

5 Hal yang Harus Diketahui Agar Sah Saat Berkurban

Hewan kurban disembelih pada hari raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT. Namun, beberapa hewan tidak dapat dianggap sebagai hewan kurban yang sah karena beberapa karakteristiknya.

Umat muslim harus mempertimbangkan hal ini sebelum melakukan penyembelihan. Sebab, keutamaan yang diberikan akan dipengaruhi oleh sah atau tidaknya prosesi penyembelihan kurban.

Ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih

Berikut ini adalah lima tanda hewan kurban yang tidak sah disembelih  dari berbagai sumber:

1. Hewan yang Sakit

Hewan yang sakit atau terlalu lemah tidak boleh disembelih karena tidak memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan untuk disembelih. Penyembelihan hewan yang sakit juga dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia jika dagingnya dikonsumsi.

Hewan yang akan dikorbankan harus sehat dan bugar, tidak cacat atau sakit, dan tidak tertular penyakit menular. Masing-masing mazhab memiliki perspektif yang berbeda tentang catat yang dimaksud.

Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa berkurban dengan hewan yang cacat mengurangi daging, gajih, atau bagian lainnya yang dapat dimakan adalah tidak sah. Ini didasarkan pada buku Asmaji Muchtar “Dialog Lintas Mazhab: Fiqh Ibadah dan Muamalah”.

Hilang kemampuan untuk melihat adalah buta yang dimaksud. Selain itu, berkurban hewan yang dikebiri, sakit parah, tidak memiliki sumsum dalam tulangnya, atau memotong telinga atau pantatnya tidak sah. Namun, berkurban hewan yang telah dikebiri tetap sah.

2. Hewan yang Tidak Menerima Makan dan Minum yang Cukup

Hewan yang tidak menerima jumlah makanan dan minuman yang cukup juga tidak boleh disembelih sebagai hewan kurban karena mereka tidak memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan untuk disembelih.

Selain itu, penyembelihan hewan yang tidak cukup diberi makan dan minum juga dapat berbahaya bagi kesehatan manusia. Hewan kurban harus sehat, bugar, dan menerima jumlah makanan dan air yang cukup, dan tidak kelaparan atau kehausan.

3. Hewan yang Diperoleh dengan Cara yang Tidak Halal

Hewan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal tidak dapat disembelih sebagai kurban karena tidak memenuhi persyaratan halal untuk disembelih. Selain itu, penyembelihan hewan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.

Oleh karena itu, hewan kurban harus diperoleh dengan cara yang halal, yaitu dengan membelinya dari pemiliknya atau dengan tukar-menukar sesuai kesepakatan, agar bermanfaat.

4. Usia Hewan Tidak Sesuai

Hewan yang terlalu muda atau terlalu tua tidak boleh disembelih karena tidak memenuhi syarat umur yang diperlukan untuk disembelih.

Riwayat yang mendasari hal ini diambil dari buku Ensiklopedi Muslim oleh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali dengan musinnah (kambing yang berusia setahun lebih), kecuali jika kalian mengalami kesulitan uang maka kalian menyembelih jadza’ah (kambing yang berusia enam bulan hingga satu tahun). Musinnah dari hewan ternak ialah tsaniyyah (kambing yang berusia setahun lebih).”

5. Disembelih Tidak Pada Waktunya

Menurut buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban: Panduan Ilmu Sebelum Beramal, yang ditulis oleh H. Abdul Somad, Lc, MA, penyembelihan kurban dapat dilakukan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari Idul Adha. Waktu yang diperlukan untuk melakukan ini adalah sekitar dua rakaat sholat dan dua khutbah singkat.

Apabila hewan kurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan kurban tidak sah. Hal tersebut didukung oleh salah satu riwayat shahih Al Bukhari dan Muslim,

إنْ أَوَّلَ مَا تَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلّى ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَتَنْحَرَ ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُتَنَا ، وَمَنْ إِنَّ نَحرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ ، لَيْسَ مِنَ النُّسَكِ فِي شَيْءٍ

Artinya: “Sesungguhnya awal kami memulai (sembelihan kurban) pada hari kami ini adalah; bahwa kami melaksanakan sholat (Idul Adha), kemudian kami kembali, kemudian kami menyembelih hewan kurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan sunnah dan siapa yang menyembelih kurban sebelum sholat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (kurban) walau sedikitpun.”

Menurut hadits tersebut, hewan yang disembelih tetap sah secara hukum, tetapi bukan sebagai hewan kurban melainkan sebagai sedekah biasa. Meskipun demikian, tindakan itu masih memiliki nilai dan pahala di sisi Allah, tetapi tidak mendapatkan keutamaan pahala berkurban.

Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa, berdasarkan beberapa karakteristik hewan kurban yang tidak sah yang disebutkan di atas, hewan kurban harus memenuhi syarat kesehatan, kehalalan, umur, telah diperiksa oleh ahli sembelih, dan harus disembelih pada waktu yang tepat.

Tujuannya adalah untuk memenuhi syarat-syarat agama Islam dan menjaga kesehatan dan keselamatan manusia. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan ciri-ciri hewan kurban yang sah untuk disembelih sebelum melakukannya. Semoga bermanfaat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles