Bisakah dana iuran BPJS Kesehatan dicairkan jadi uang karena tidak pernah digunakan?. BPJS Kesehatan adalah fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. Semua orang bisa menggunakan, asalkan sudah terdaftar dan rutin membayar iuran setiap bulannya. Namun, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan tidak pernah menggunakan karena tak pernah sakit? Ini penjelasannya.
Bisakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Jadi Uang?
Sebab, saat kamu menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya yang tidak ternilai harganya akan tetap ditanggung. Mekanisme gotong royong inilah yang membuat kamu bisa tetap merasakan fasilitas kesehatan kalau sewaktu-waktu sakit, tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Lantas Berapa Biaya Iuran BPJS Kesehatan Setiap Bulannya?

Melansir CNBC Indonesia, terkait iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta.
Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, maka besaran iusan sebesar 5% dari upah. Dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Dimana, untuk perhitungan iuran ini berlaku batas bawah, yaitu upah minimum kabupatan/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.
Adapun untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), bisa memilih iuran BPJS sesuai yang disanggupi, yakni:
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Mengutip detikFinance, lebih lanjut, jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.