Selasa, 1 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Bolehkah Umat Islam Makan di Restoran yang Punya Menu Babi?

Bolehkah umat Islam makan di restoran yang punya menu babi? Hal tersebut menjadi keresahan bagi beberapa umat Muslim. Makanan yang mengandung babi jelas haram bagi umat Muslim untuk dikonsumsi. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang makan di restoran yang menyajikan menu babi?

Pertanyaan ini seringkali menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang sering bepergian ke tempat di mana umat Islam merupakan minoritas. Ketika seseorang berencana makan di restoran yang menyajikan menu babi, banyak kekhawatiran muncul tentang kehalalan makanan yang tersaji.

Menurut Sekretaris PCNU Kota Bandung dan Pimpinan Taman Belajar Al-Afifiyah, KH Wahyul Afif Al Ghafiqi, hal ini diperbolehkan.

“Jawabannya tentu saja boleh. Karena alasan kita pergi ke sana adalah untuk makan apa? Jika niatnya adalah untuk menikmati makanan yang halal yang ada di sana, maka tidak masalah,” katanya.

Bolehkah Umat Islam Makan di Restoran yang Punya Menu Babi?

Hanya saja, dia menegaskan bahwa umat Muslim harus memastikan tidak memilih menu dengan kandungan babi atau anjing yang jelas-jelas haram dalam Islam.

“Jadi kalau kemudian kamu takut, misalkan berprasangka ini gimana ya apakah (makanan ini) mengandung babi atau tidak kemudian makanan yang lainnya, itu masih prasangkamu, maka hukum asal sebuah makanan itu aslinya adalah boleh.”

“Tapi kalau jelas-jelas itu haram, jelas-jelas tercampur dengan babi, jelas-jelas terlihat oleh mata, hal tersebut memang haram ya maka tidak boleh.”

Pernyataan tentang haramnya daging babi dijelaskan dalam Al Baqarah ayat 173 yang berbunyi :

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝١٧٣

innamâ ḫarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḫmal-khinzîri wa mâ uhilla bihî lighairillâh, fa manidlthurra ghaira bâghiw wa lâ ‘âdin fa lâ itsma ‘alaîh, innallâha ghafûrur raḫîm

Artinya : “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dia menjelaskan bahwa kondisi ini sama seperti saat makan bersama di rumah saudara non muslim.

“Di sana menyuguhkan makanan, makanannya bukan babi, terus bagaimana? tentu saja boleh karena kita tidak disuruh melakukan penelitian bagaimana alat masaknya dan lainnya. Tapi kalau mau berhati-hati ya, ya akan sangat baik dalam segala hal.”

Jika seseorang ragu-ragu dengan makanan yang tersaji, atau masih tidak jelas kandungannya maka dia menyarankan mengatakan untuk lebih baik menghindarinya. Namun, makanan itu tidak lantas menjadi haram. Lebih baik menghindari untuk tidak memakannya namun ini tak berarti bahwa makanannya adalah haram.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles