Sabtu, 16 Agustus 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Hukum Berzakat di Marketplace, Sah atau Tidak?

Hukum berzakat di marketplace ini menjadi pertanyaan belakangan ini. Mungkin beberapa dari kita masih penasaran tentang kemungkinan membayar zakat melalui platform online atau marketplace. Namun, memenuhi kewajiban zakat adalah hal yang sangat penting bagi umat Islam. Karena merupakan salah satu dari lima pilar utama dalam agama ini, setelah salat fardhu.

Dalam ajaran Islam, terdapat dua bentuk utama zakat: zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Cara membayar keduanya telah terjelaskan dengan rinci oleh para ulama dalam literatur fikih. Namun, dengan adanya kemajuan teknologi dan pola hidup modern, banyak di antara kita yang mencari cara yang lebih praktis untuk memenuhi kewajiban agama, termasuk dalam hal membayar zakat.

Hukum Berzakat di Marketplace

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, semakin banyak masyarakat yang memilih membayar zakat melalui berbagai platform marketplace. Seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, Bukalapak, dan sebagainya. Namun, bagaimana pandangan ulama terhadap praktik ini? Menurut penjelasan Buya Yahya dalam ceramahnya, esensi dari menunaikan zakat adalah memastikan bahwa dana tersebut sampai kepada penerima yang membutuhkannya, atau yang dikenal sebagai mustahik.

Mustahik sendiri mencakup berbagai golongan seperti fakir, miskin, mualaf, amil, budak, orang yang terlilit hutang, serta orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau berjuang di jalan Allah. Jika seseorang memilih untuk membayar zakat melalui marketplace, penting untuk memiliki niat yang tulus serta memastikan bahwa dana zakat tersebut disalurkan dengan benar, sesuai dengan ketentuan agama.

Menurut Ibnu Qayyim, Al Quran dan hadits memang memperinci macam-macam harta yang wajib dizakati. Tapi, para ulama tidak memperinci bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Sehingga kembali lagi pada kebiasaan masyarakat tersebut. Dengan demikian, berzakat online boleh jika memang platform online tersebut sudah terafiliasi secara resmi dengan lembaga zakat yang tentunya sudah memiliki izin dan transparan dalam menyalurkannya.

 

Tidak Sah Jika Platform Online Tidak Transparan!

Hukum Berzakat di Marketplace, Sah atau Tidak?

Namun demikian, jika pengelola marketplace tidak transparan atau tidak jujur dalam penyaluran dana zakat. Maka praktik membayar zakat melalui platform tersebut menjadi tidak sah. Hal ini juga berlaku dalam konteks zakat fitrah, yang harus memberikannya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Oleh karena itu, jika pengelola marketplace tidak menyalurkan zakat fitrah tepat waktu, maka zakat tersebut tidak sah. Seseorang masih memiliki kewajiban untuk membayarnya langsung kepada mustahik.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim yang membayar zakat melalui marketplace untuk memastikan bahwa platform tersebut mematuhi prinsip-prinsip keuangan Islam. Selain itu, pastikan bahwa dana yang tersalurkan sampai kepada yang berhak menerimanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles