Pemerintah sedang menyusun peraturan untuk mendorong investasi dalam mobil listrik di Indonesia. Insentif fiskal akan diberikan untuk pembebasan PPN untuk mobil listrik penuh pembuatan (CBU) impor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa insentif ini diberikan untuk membuat insentif investasi Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain.
Selain itu, kami akan mengembangkan peraturan yang akan memberikan insentif kepada calon investor yang berniat memasukkan investasi dalam kendaraan listrik di Indonesia. Di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023), Agus menyatakan bahwa kita ingin insentif fiskal itu kompetitif.
Menurutnya, mobil listrik impor CBU alias mobil listrik yang diimpor secara utuh PPN-nya bakal dibuat 0% alias gratis. Kebijakan ini sedang dirumuskan dan didiskusikan juga dengan Kementerian Keuangan, namun menurutnya hal ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pajak mobil CBU itu nanti bisa kita 0-kan. PPN-nya nanti bisa kita 0-kan, ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik,” papar Agus.
Sementara itu, untuk pergelangan ekosistem mobil listrik, pihaknya mengaku akan melakukan revisi Perpres 55 soal kendaraan listrik. Aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam beleid itu rencananya mau dilonggarkan.
Saat ini dalam aturan di Perpres 55, komponen wajib TKDN untuk kendaraan listrik di Indonesia sebesar 40% di tahun 2024. Aturan itu dilonggarkan, wajib TKDN 40% diundur pada tahun 2026.
“TKDN ini pada tahun 2024 TKDN mobil listrik itu kan diwajibkan 40% nah itu kita relaksasi jadi 40% itu ada pada 2026,” beber Agus.