By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: Jokowi Akan Bebaskan Pajak Mobil Listrik yang Diimpor Utuh
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.

Jokowi Akan Bebaskan Pajak Mobil Listrik yang Diimpor Utuh

Nisrina
Last updated: 2023/07/31 at 3:14 PM
Nisrina
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah sedang menyusun peraturan untuk mendorong investasi dalam mobil listrik di Indonesia. Insentif fiskal akan diberikan untuk pembebasan PPN untuk mobil listrik penuh pembuatan (CBU) impor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa insentif ini diberikan untuk membuat insentif investasi Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain.

Selain itu, kami akan mengembangkan peraturan yang akan memberikan insentif kepada calon investor yang berniat memasukkan investasi dalam kendaraan listrik di Indonesia. Di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023), Agus menyatakan bahwa kita ingin insentif fiskal itu kompetitif.

Menurutnya, mobil listrik impor CBU alias mobil listrik yang diimpor secara utuh PPN-nya bakal dibuat 0% alias gratis. Kebijakan ini sedang dirumuskan dan didiskusikan juga dengan Kementerian Keuangan, namun menurutnya hal ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pajak mobil CBU itu nanti bisa kita 0-kan. PPN-nya nanti bisa kita 0-kan, ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik,” papar Agus.

Sementara itu, untuk pergelangan ekosistem mobil listrik, pihaknya mengaku akan melakukan revisi Perpres 55 soal kendaraan listrik. Aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam beleid itu rencananya mau dilonggarkan.

Saat ini dalam aturan di Perpres 55, komponen wajib TKDN untuk kendaraan listrik di Indonesia sebesar 40% di tahun 2024. Aturan itu dilonggarkan, wajib TKDN 40% diundur pada tahun 2026.

“TKDN ini pada tahun 2024 TKDN mobil listrik itu kan diwajibkan 40% nah itu kita relaksasi jadi 40% itu ada pada 2026,” beber Agus.

 

You Might Also Like

bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak

bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!

Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024

Kisah Menyedihkan Festival Qixi, Valentine Penduduk China

SOURCES: detikfinance
Nisrina Juli 31, 2023 Juli 31, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article 6 Mindset Menjadi Orang Kaya Menurut Robert Kiyosaki
Next Article Pengusaha Mulai Ketakutan Ekonomi RI Bisa Terguncang di Tahun Politik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
- Advertisement -

Berita Terbaru

simpeda
bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak
Finance Agustus 9, 2024
Katadata Green Initiative Awards 2024
bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024
Finance Agustus 9, 2024
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Health Juli 31, 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Hiburan Juli 31, 2024

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?