Mengenal 5 golongan obat sesuai kegunaannya ini penting untuk kita mengetahuinya. Klasifikasi obat umumnya terdiri dari dua golongan utama, yaitu obat bebas dan obat resep. Obat bebas dapat membelinya tanpa resep dan mengonsumsi sesuai petunjuk yang tertera pada label kemasan. Sementara itu, obat resep hanya dapat memperolehnya melalui resep dokter, dan dosis penggunaannya oleh dokter yang meresepkannya.
Selain kategori obat resep dan obat bebas, terdapat juga beberapa golongan obat lain yang sebaiknya oleh masyarakat ketahui. Guna mencegah penyalahgunaan obat, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan aturan dan klasifikasi obat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000.
Mengenal 5 Golongan Obat Sesuai Kegunaannya
Penggolongan atau regulasi obat tersebut sangatlah penting, karena tidak semua obat aman untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Nah, berikut adalah beberapa golongan obat berdasarkan kegunaannya:
1. Obat bebas
Golongan obat bebas memiliki tanda lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi hitam. Obat ini merupakan obat yang dijual bebas di pasaran dan bisa kamu dapatkan tanpa resep dokter. Di beberapa negara Barat, obat ini biasanya disebut sebagai over the counter atau OTC. Namun, penggunaannya juga tidak boleh sembarangan. Sebab, obat memiliki kandungan kimia yang dapat berdampak pada kesehatan tubuh. Ada beberapa contoh obat bebas, mulai dari vitamin, multivitamin, parasetamol dan antasida.
2. Obat bebas terbatas
Jenis obat ini masih dapat kamu beli tanpa resep dokter, tapi kemasannya terdapat tanda peringatan. Nah, obat bebas terbatas bertanda lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam. Khusus untuk obat bebas terbatas, selain simbol lingkaran biru, obat ini juga memiliki tanda peringatan untuk aturan pakainya. Sebab, penggunaannya hanya aman dengan takaran dan kemasan tertentu.
Tanda peringatannya tertulis dengan huruf putih pada dasar hitam yang terdiri dari peringatan berbeda, yaitu:
- P.No.1: Awas! Obat keras. Baca aturan pemakaiannya.
- P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
- P.No.3: Awas! Obat keras. Tidak boleh kamu telan.
- P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
- P.No.5: Awas! Obat keras. Tidak boleh kamu telan.
- P.No.6: Awas! Obat keras. Obat wasir, tidak boleh kamu telan.
Ada beberapa contoh obat bebas terbatas, seperti Theophylline, Tremenza, CTM dan Lactobion.
3. Obat keras
Golongan obat keras hanya bisa kamu dapatkan dan konsumsi dengan resep dokter. Golongan obat ini bertanda lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf “K” di tengah yang menyentuh garis tepi. Ada beberapa obat yang termasuk dalam golongan ini. Misalnya seperti antibiotik, obat-obatan yang mengandung hormon, hingga obat penenang. Contoh obat keras tersebut tidak bisa sembarang kamu konsumsi. Sebab, penggunaan sembarangan dapat berbahaya, meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian.
4. Obat golongan psikotropika
Golongan obat ini adalah obat yang paling berbahaya dan bersimbol tanda plus dengan lingkaran berwarna merah. Selain itu, obat ini hanya dapat kamu peroleh melalui resep dan tanda tangan dokter sertai nomor izin praktik dokter yang meresepkannya. Penggunaannya juga tidak boleh jika hanya menggunakan salinan resep. Sebab, narkotika atau psikotropika dapat menyebabkan ketergantungan sehingga pemakaiannya perlu dokter awasi dengan ketat. Di samping itu, obat narkotika dapat memengaruhi susunan saraf pusat dan memengaruhi perilaku serta aktivitas di titik tertentu. Contoh obat golongan narkotika adalah obat bius dan anti nyeri atau analgetik potensi kuat.
5. Obat fitofarmaka
Selain obat-obatan di atas, banyak masyarakat yang memanfaatkan obat tradisional untuk mengatasi berbagai keluhan kesehatan. Obat fitofarmaka contohnya, obat berbahan alami ini telah terbukti keamanan dan khasiatnya secara ilmiah. Melalui uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), dan bahan baku dan produk jadinya yang sudah terstandarisasi. Obat ini bertanda kristal salju berwarna hijau di lingkaran kuning dengan tepi warna hijau. Contoh obat fitofarmaka adalah obat yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh.
6. Obat herbal terstandar
Hampir serupa dengan fitofarmaka, obat herbal terstandarisasi (OHT) merupakan obat berbahan alam, yang telah terbukti aman dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan), dan bahan bakunya telah berstandar. Contoh obat herbal terstandar adalah obat masuk angin.
7. Obat tradisional
Obat tradisional bertanda simbol atau logo tumbuhan (pohon berwarna hijau) dengan lingkaran hijau. Salah satu jenisnya adalah jamu, yaitu ramuan yang terbuat dari bahan tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut. Adapun itu, obat tradisional perlu memenuhi kriteria berikut:
- Aman sesuai dengan persyaratan.
- Klaim khasiat terbukti berdasarkan data empiris.
- Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
- Jenis klaim penggunaan harus berawal dengan kata- kata: ”Secara tradisional digunakan untuk”.
Itulah beberapa jenis golongan obat yang perlu kamu ketahui. Jika kamu masih memiliki pertanyaan seputar obat atau memiliki keluhan medis, segeralah hubungi dokter.