Beli sepatu Rp10 juta kena pajak Rp31 juta ini sedang ramai menjadi perbincangan. Pengguna TikTok ramai mengeluhkan pembayaran bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk sepatu impor yang ia beli. Meskipun sepatu tersebut hanya sebesar Rp 10,3 juta. Perbedaan harga yang tiga kali lipat ini membuatnya meminta klarifikasi dari pihak bea cukai terkait biaya tersebut.
Dalam video yang ia unggah, pengguna TikTok tersebut menyampaikan kebingungannya kepada pihak bea cukai. Dia mempertanyakan dasar perhitungan bea masuk yang begitu tinggi, terutama karena dia hanya membeli sepatu dengan harga Rp 10,3 juta dan biaya pengiriman sebesar Rp 1,2 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 11.500.000. Namun, biaya bea masuk mencapai Rp 31.800.000, yang membuatnya bertanya dari mana perhitungannya.
Awalnya, dia telah memperkirakan biaya bea masuk menggunakan aplikasi Mobile Beacukai. Berdasarkan perhitungan tersebut, untuk sepatu seharga Rp 10,3 juta, biaya bea masuk yang seharusnya dibayarnya hanya sekitar Rp 5,8 juta. Namun, kenyataannya jauh melampaui perkiraannya. Oleh karena itu, dia meminta tanggapan dari pihak Beacukai karena perhitungan tersebut sangat tidak masuk akal baginya.
Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai!

Bea Cukai pun menanggapi keluhan pengguna TikTok lewat akun X mereka, @beacukaiRI, usai ramai diperbincangkan di media sosial. Berdasarkan keterangan resmi Bea Cukai, DHL yang merupakan perusahaan jasa pengiriman yang digunakan dalam kasus ini, melaporkan CIF atau nilai pabean produk 35,37 USD atau sekitar Rp 562.736. Informasi ini digunakan Bea Cukai untuk penetapan nilai barang.
Namun setelah Bea Cukai periksa, nilai pabean sepatu tersebut seharusnya 553,62 USD atau sekitar Rp 8.807.935. Oleh karena ketidaksesuaian ini, Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.96 Tahun 2023 Pasal 28 ayat 3.
Maka jika dihitung kembali, rincian bea masuk dan pajak impor produk sepatu yang ia beli sebagai berikut: bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, dan PPh impor 20% Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Sehingga total tagihannya adalah Rp 30.928.544.