By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: Kelas BPJS Kesehatan Berubah Menjadi KRIS, Berapa Iurannya?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.

Kelas BPJS Kesehatan Berubah Menjadi KRIS, Berapa Iurannya?

Nisrina
Last updated: 2024/05/15 at 3:25 PM
Nisrina
Share
4 Min Read
Kelas BPJS Kesehatan Berubah Menjadi KRIS, Berapa Iurannya?
Credit: Bergelora.com
SHARE

Kelas BPJS Kesehatan berubah menjadi KRIS sempat ramai menjadi perbincangan hangat. Pemerintah baru-baru ini mengumumkan perubahan kelas BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah ini resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Contents
Kelas BPJS Kesehatan Berubah Menjadi KRISApa Itu KRIS?Kriteria Fasilitas Ruangan Perawatan KRISLantas, Berapa Iurannya?

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memiliki kelas 1, 2, dan 3. Namun sekarang peserta akan menerima pelayanan KRIS sebagai bentuk baru dari jaminan kesehatan.

Kelas BPJS Kesehatan Berubah Menjadi KRIS

Apa Itu KRIS?

Woman visiting male patient in hospital ward. Female is sitting by man lying on bed. They are at hospital during COVID-19 epidemic.

Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pada Pasal 1 ayat 4b, menjelaskan KRIS adalah kelas standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Sama halnya dengan kelas BPJS Kesehatan sebelumnya, dengan sistem terbaru ini, peserta juga akan sama-sama mendapatkan Manfaat Jaminan Kesehatan, baik medis dan non medis.

Manfaat medis meliputi pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Sementara itu, manfaat non medis meliputi penunjang pelayanan kesehatan termasuk fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap. Seperti, sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar. KRIS BPJS Kesehatan akan berlaku di semua rumah sakit selambatnya 30 Juni 2025.

Kriteria Fasilitas Ruangan Perawatan KRIS

Merujuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pada Pasal 46A, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap KRIS terdiri dari:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Nakas per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi antar tempat tidur dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

Lantas, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Berubah Menjadi KRIS, Berapa Iurannya?

“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” demikian isi aturan baru tersebut.

Untuk iuran BPJS Kesehatan di tahun 2024 ini tidak naik, besarannya tetap mengikuti aturan sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

“Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus mempertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat,” kata pada detikcom, Senin (13/5/2024).

Lebih lanjut, mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

  • Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I iurannya Rp150 ribu.
  • Kelas II iurannya Rp100 ribu.
  • Kelas III iurannya Rp42 ribu, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga hanya membayar Rp35 ribu.
  • Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sebesar Rp42 ribu dan dibayarkan oleh pemerintah.

You Might Also Like

bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak

bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!

Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024

Kisah Menyedihkan Festival Qixi, Valentine Penduduk China

SOURCES: beautinesia
Nisrina Mei 15, 2024 Mei 15, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article Dampak Cicilan terhadap Kesehatan Mental, Yuk Pahami! Dampak Cicilan terhadap Kesehatan Mental, Yuk Pahami!
Next Article Deretan Negara yang Hilang dari Peta Dunia, Pernah Mendengar? Deretan Negara yang Hilang dari Peta Dunia, Pernah Mendengar?
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
- Advertisement -

Berita Terbaru

simpeda
bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak
Finance Agustus 9, 2024
Katadata Green Initiative Awards 2024
bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024
Finance Agustus 9, 2024
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Health Juli 31, 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Hiburan Juli 31, 2024

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?