Minggu, 20 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Penggunaan Obat Hirup Asma saat Puasa, Bolehkah?

Penggunaan obat hirup asma saat puasa apakah membatalkan puasa atau tidak? Asma adalah kondisi peradangan pada paru-paru yang tertandai dengan gejala. Seperti sesak napas, mengi, batuk, dan rasa sesak dada yang berulang. Ini merupakan salah satu penyakit kronis yang tersebar luas di seluruh dunia. Menurut Nature, asma menyebabkan ratusan ribu kunjungan ke unit gawat darurat dan rawat inap di Inggris. Hal ini dapat berujung pada kematian jika tidak tertangani dengan cepat.

Sehubungan dengan hal ini, seringkali muncul pertanyaan apakah penggunaan obat inhaler atau hirup untuk mengatasi asma akan membatalkan puasa atau tidak. Bagi sebagian penderita asma, penggunaan inhaler, obat semprot hidung, atau obat hirup bisa menjadi sumber kebingungan, terutama saat menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Mari kita simak penjelasannya berdasarkan ajaran Islam dan pandangan para ahli.

Penggunaan Obat Hirup Asma saat Puasa, Bolehkah?

Kesepakatan Para Ulama

Banyak ulama sepakat bahwa pengobatan oral membatalkan puasa. Namun, penggunaan obat inhaler, suntikan, dan pengobatan topikal dapat diterima saat berpuasa. Dr Muzamil Siddiqi, Mantan Presiden Islam Masyarakat Amerika Utara dan anggota Dewan Fiqih Amerika Utara, mengatakan bahwa penggunaan inhaler saat berpuasa boleh karena inhaler hanya memberikan sedikit kelembapan. Bahkan, setiap kita menarik napas, kita menghirup kelembapan udara ke tenggorokan kita dan itu tidak berefek apa-apa pada tenggorokan kita.

Oleh karena itu, penggunaan obat asma dalam bentuk obat hirup atau inhaler diperbolehkan. Lebih lanjut lagi, alasan diperbolehkannya penggunaan inhaler adalah karena cara mengonsumsinya tidak ditelan seperti makanan dan minuman.

 

Penjelasan Ahli…

Penggunaan Obat Hirup Asma saat Puasa, Bolehkah?

Melansir dari detikHealth, selama obat itu memang pemakaian tidak dengan cara memakan atau meminum, maka masuknya obat adalah ke saluran napas dan bukan ke lambung. Alias, tidak boleh. Seorang dokter paru bernama Prof Dr Faisal Yunus, PhD, SpP(K) menegaskan jika napas seseorang menjadi berat membuatnya kesusahan untuk berpuasa, maka boleh memakai obat isap atau hirup. Menurut dr Faisal, selama obat yang pengidap gunakan merupakan obat isap maka masih boleh.

Kemenkes RI pun memasukkan obat asma berbentuk inhaler ke dalam daftar obat yang tidak membatalkan puasa. Pemberian oksigen dan anestesi juga sepakat tidak membatalkan puasa. Sehingga, orang-orang yang membutuhkan dua hal tersebut tetap bisa berpuasa sebagaimana mestinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles